Ada 12 koperasi yang kita layangkan panggilan dan baru satu yang datang. 11 lainnya itu tidak ada kabar pemberitahuannya."
Makassar (ANTARA News) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat masih mendalami dugaan fiktifnya 11 dari 12 koperasi penerima dana bergulir koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Makassar.

"Ada 12 koperasi yang kita layangkan panggilan dan baru satu yang datang. 11 lainnya itu tidak ada kabar pemberitahuannya," ujar Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejati Sulselbar Noer Adi di Makassar, Rabu.

Dia mengatakan, adanya pihak yang menyebut jika sebagian koperasi penerima dana bergulir itu adalah fiktif, masih akan diselidiki lebih jauh apakah memang betul fiktif atau tidak.

"Yang datang memang baru satu. Kita belum tahu apakah 11 lainnya fiktif atau bagaimana, nanti kita dalami dan selidiki itu. Apakah memang fiktif atau tidak," katanya.

Noer menyebutkan, 12 unit koperasi yang sedianya akan diperiksa yaitu, KSP Citra Niaga dan KSP Amar Sejahtera, KSP Mitra Niaga, KSP Arta Niaga, KSP Marriyo Raya

KSP Hijau Muda, KSP Multi Guna, KSP Niaga Muamalat Syariah, KSP Hoki Pratama, KSP Swadana, Koperasi Zarindah Jaya, KSU Bawakaraeng Sejahtera.

Namun, dari jumlah itu setelah semuanya dilayangkan pemanggilan untuk kepentingan pemeriksaan, hanya KSP Multi Guna yang datang memenuhi panggilan penyelidik.

"Untuk pihak unit koperasi lain yang rencananya akan diperiksa, hingga kini belum pernah hadir memenuhi panggilan. Ini sudah pemanggilan yang kedua kita layangkan," tandasnya.

Sebelumnya, Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pelabuhan, Makassar yang menyelidiki kasus ini sejak awal sudah sampai pada tahap penyidikan dan menemukan adanya dugaan penyimpangan.

Namun seiring dengan berjalannya waktu, kasus ini kemudian diambilalih penanganannya oleh Kejati Sulselbar untuk dilanjutkan dan dituntaskan karena penetapan tersangka sudah selesai dilakukan.

"Kasus ini sudah setahun lalu kita tangani dan pemeriksaan saksi-saksinya sudah selesai. Tersangkanya juga sudah kita tetapkan, tapi belum bisa kita sebut nama atau inisialnya karena dikhawatirkan akan kabur," ujar Kepala Cabang Kejari Pelabuhan Herzen Suryo Pramudityo.

Dia mengatakan, berdasarkan dua alat bukti yang dimilikinya serta satu diantaranya keputusan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan menjadi dasar penetapan itu.

Dalam kasus tersebut, Kementerian Koperasi pada 2014, telah mengucurkan dana bantuan untuk salah satu koperasi di Makassar. Namun pencairan dana tersebut, tidak digunakan sesuai peruntukannya dan dianggap menyalahi prosedur.

Menurut Herzen, koperasi yang dimaksud diduga tidak aktif namun tetap diberikan bantuan. Kuat dugaan terjadi pemalsuan tandatangan.

Selain itu diduga ada perubahan status koperasi dari tidak aktif menjadi aktif tanpa melalui prosedur seperti rapat pengurus koperasi.

Dia menuturkan pihaknya baru menemukan satu koperasi bermasalah, namun masih ada lagi sekitar 20 koperasi yang diduga juga bermasalah.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, Abdul Gani Sirman, menyatakan pihaknya sempat menerima informasi adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam pemberian dan pengelolaan dana koperasi pada 2014.

"Belum ada informasi jelas yang kami terima soal adanya tersangka dalam kasus ini," kilahnya.

Gani juga pernah mengatakan jika proses dana bergulir tersebut, sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Koperasi melalui LPDB-KUMKM dan bukan kewenangannya.

Pewarta: Muh Hasanuddin
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016