Jakarta (ANTARA News) - KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Pengadilan Negeri Bengkulu.

"KPK melakukan OTT di tempat kejadian perkara di rumah dinas Kepala Pengadilan Negeri Kapahiang atas nama JP, 55 tahun," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Senin.

Menurut Agus, OTT tersebut terjadi pada sekitar pukul 15.30 WIB hari ini.

"JP selaku Kepala PN Kabupaten Kepahiang sekaligus hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu," tambah Agus.

JP ditangkap seusai menyidangkan perkara di pengadilan tersebut.

KPK pun baru akan membawa JP ke Jakarta besok.

Belum diketahui apakah ada pihak lain yang diamankan KPK bersama dengan JP.

Agus juga belum menjelaskan barang bukti atau uang yang biasa disita KPK dalam sejumlah OTT.

(T.D017/A029)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016