Ternate (ANTARA) - Asisten Malut United, Asghar Saleh menyayangkan adanya pemberitaan sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Ternate, Maluku Utara (Malut) dalam lanjutan kasus OTT Gubernur Malut nonaktif Abdul Gani Kasuba yang dikaitkan dengan Mineral Trobos selaku sponsor tim Liga 1 Malut United.

"Media harusnya menulis fakta di persidangan tanpa menambah kurang yang terjadi. Apalagi beropini dengan menambah informasi yang tak berdasar," kata Asghar Saleh kepada wartawan, Selasa.

Menurut Asghar, soal siapa memberi uang dan tidak ada penyebutan nama, perusahaan apalagi pihak lain, mengapa ada berita seperti itu.

Sebab, sesuai fakta persidangan, Majelis Hakim yang dipimpin Rommel Franciskus Tampubolon dan didampingi empat anggota masing-masing Haryanta, Kadar Nooh, Moh Yacob dan Samhadi menanyakan terkait uang yang berikan ke AGK melalui menantunya di kediaman Gubernur Malut sebesar Rp100 juta diisi dalam kantong plastik dan tidak menyebut uangnya dari mana dan perusahaan apa.

"Jika ada, tentunya kami dipanggil penyidik dan kalaupun ada pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan ini sangat mengganggu, karena nama Mineral Trobos dan nama bos Malut United diduga memberikan suap ke Gubernur Malut AGK," kata Asghar yang juga pemerhati sepak bola nasional tersebut.

Sebab, uang sebesar Rp100 juta diisi dalam kantong plastik dan diterima Andi berasal dari Bendahara Perkim Malut atas perintah Adnan Hasanuddin.

Sedangkan, untuk bos Mineral Trobos David Glen dalam satu tahun terakhir ini tidak pernah bertemu dengan Gubernur AGK, kecuali saat Malut United bertanding di Liga 2 Pegadaian, tepatnya di Stadion Cikarang dan itu tidak ada hubungan izin tambang yang dibuat pada tahun 2019 dengan keterkaitan Gubernur AGK dalam kasus OTT.

Dia menyatakan, kalaupun ada bukti aliran dana dari Mineral Trobos ke beberapa orang tersangka dalam kasus OTT Gubernur Malut nonaktif ini, tentunya akan dimintai keterangan dari penyidik.

Sebab, dari keterangan yang diperoleh dalam sidang lanjutan kasus OTT Gubernur Malut nonaktif AGK, ternyata banyak pihak swasta yang aliran transfer dana masuk melalui beberapa nomor rekening tentunya dipanggil penyidik.

Sehingga, dirinya menyebut, ada pemberitaan yang tidak mendasar alias hoax dan harus diluruskan ke publik.

Bahkan, kata Asghar, ini narasinya cenderung mencemarkan nama baik yang tidak mendasar dan paling krusial selama persidangan kalau disebut nama lain dan akan ada berstatus terduga, saksi atau tersangka dipanggil penyidik.

Asghar bahkan mengikuti betul sidang kasus OTT gubernur nonaktif dan adanya pertanyaan hakim terhadap saksi Andi, kemudian ada penjelasan di bagian akhir Gubernur Malut AGK menyebut meminta bantu uang dari pengusaha, tetapi dari pihak Mineral Trobos merasa tidak ada uang yang diberikan ke Gubernur.

Dia mengakui, akibat dari pemberitaan ini sangat tidak mendasar ini sangat merugikan pihak perusahaan dan nama David Glen secara pribadi serta Malut United

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Tipikor Ternate Malut menghadirkan empat orang saksi dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan dan perizinan di Pemprov Malut dengan agenda pemeriksaan saksi dan tanggapan untuk terdakwa Stevi Thomas.

Dalam persidangan itu, terungkap adanya pengakuan dari seorang saksi menerima uang sebesar Rp100 juta dalam kantong plastik yang diterima Andi di kediaman AGK.

Tetapi, diketahui uang itu merupakan uang yang diberikan Bendahara Perkim Malut atas perintah Adnan Hasanuddin bukan perusahaan maupun pengusaha.

Sementara, Mantan Ketua Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif dalam kesaksiannya di persidangan itu mengaku mantan Gubernur AGK memiliki kedekatan dengan dirinya.

Dia hanya mengaku kalau sejauh ini tidak dapat proyek dari Pemprov Malut dan hanya proyek yang dikerjakan menggunakan alat beratnya dan tidak pernah mentransfer uang.
Baca juga: PN Ternate hadirkan empat saksi kasus OTT Gubernur Malut nonaktif
Baca juga: JPU bacakan dakwaan empat terdakwa kasus OTT gubernur Malut nonaktif
Baca juga: KPK masih periksa sejumlah ASN terkait OTT gubernur Malut nonaktif

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024