Padang (ANTARA News) - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) Fadi Zon, mengatakan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual masih dilakukan pembahasan oleh lembaga legislatif itu, untuk disahkan menjadi undang-undang.

"Untuk RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sampai saat ini pembahasannya masih terus berlanjut di DPR," katanya ketika diwawancarai setelah membuka pameran seni rupa di Padang, Senin malam (23/5).

Ia mengakui bahwa banyak dorongan dari kalangan masyarakat yang diterima, agar RUU tersebut segera dirampungkan.

"Memang banyak yang mendorong, tapi melalui pembahasan panjang ini diharapkan ketika menjadi undang-undang, RUU itu dapat menampung tujuan awal dibentuknya aturan tersebut," katanya.

Saat ditanya tentang pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) yang dibentuk oleh lembaga eksekutif, ia tidak mempersoalkan.

"Perppu diharapkan bisa jadi acuan aturan ketika belum ada undang-undang yang dibentuk, itu kewenangan pemerintah," katanya.

Dalam hal ini, lanjutnya, ia mengapresiasi pemerintah atas pengeluaran Perppu tersebut mengingat kejahatan kekerasan seksual yang marak saat ini.

"Banyak aksi tindakan kekerasan seksual yang bermunculan, pemerintah dinilai merespons dengan baik persoalan yang dikemukakan masyarakat. Dengan cara mengeluarkan Peppu," katanya.

Meskipun demikian, Fadli mengatakan bahwa dirinya tidak sependapat dengan hukum kebiri yang diwacanakan dalam Perppu tersebut, karena dapat melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Pewarta: Eko Fajri
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016