Tidak ada permaafaan bagi pejabat pengadilan yang terus menggerus kewibawaan dan martabat peradilan."
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) berharap supaya semua lembaga peradilan dapat mengambil pelajaran penting dari berbagai peristiwa penangkapan aparat peradilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pelajaran terpenting dari kasus OTT itu yakni lembaga peradilan harus mampu meminimalkan segala bentuk penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang," ujar juru bicara KY Farid Wajdi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat.

Hal tersebut dikatakan oleh Farid menanggapi penangkapan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara oleh KPK pada Rabu (15/6) lalu.

"Tidak ada permaafaan bagi pejabat pengadilan yang terus menggerus kewibawaan dan martabat peradilan," ujar Farid.

Lebih lanjut Farid menegaskan bahwa perlu ada tindakan tegas kepada para pejabat yang telah merusak citra peradilan.

Farid kemudian menambahkan bahwa Mahkamah Agung tidak perlu ragu-ragu dalam pemberian sanksi kepada aparat peradilan yang telah melakukab penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.

"Karena pengawasan dan sanksi yang lemah seolah sebagai pintu masuk untuk melakukan pelanggaran," pungkas Farid.

KPK pada Rabu (15/6) telah mengamankan dua orang dalam operasi tangkap tangan, beserta uang yang diduga suap sebesar Rp350 juta.

Komisioner KPK Saut Situmorang menyatakan dua orang yang tertangkap tangan tersebut adalah seorang pemberi atau kuasa hukum, sementara penerimanya adalah seorang panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016