Banjarmasi (ANTARA News) - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mencabut bantuan kepada sekolah yang terbukti melakukan kekerasan pada siswa baru terutama saat melaksanakan masa orientasi sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan Kalimantan Selatan Ngadimun di Banjarmasin, Sabtu, mengatakan pihaknya telah mengirim tim pengawasan ke sekolah di 13 kabupaten kota untuk melakukan pengawasan pada saat MOS.

Menurut dia, berdasarkan evaluasi dari Kementerian Pendidikan, pelaksanaan MOS yang selama ini dilakukan oleh sekolah, masih banyak yang harus disempurnakan.

Tidak sedikit sekolah yang menjadikan MOS sebagai ajang "balas dendam" oleh kakak kelasnya dengan melakukan berbagai aksi, atau kegiatan di luar kewajaran bahkan kekerasan.

"Kini diharapkan, hal tersebut tidak akan terjadi lagi," katanya.

Mengantisipasi hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Anis Baswedan mengeluarkan surat edaran agar kegiatan MOS ditiadakan dan diganti dengan masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS).

"Dari tim yang kami sebar, hingga kini belum ada laporan tentang adanya sekolah yang melakukan tindak kekerasan dalam pelaksanaan PLS," katanya.

Menurut dia, melalui kegiatan PLS, para siswa diberikan materi tentang pengenalan lingkungan sekolah, program-program sekolah yang akan dilaksanakan selama tahun ajaran, serta dikenalkan dengan para guru.

Melalui PLS ini, diharapkan berbagai kegiatan yang dilaksanakan di luar kewajaran bahkan menimbulkan kekerasan bisa dihindari.

Bagi sekolah yang terbukti melanggar dan masih melakukan kekerasan, tambah Ngadimun, maka sanksi administrasi dan lainnya, akan dilakukan oleh pemerintah kabupaten dan kota tempat sekolah tersebut berada .

Sedangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, akan memberikan sanksi mencabut semua bantuan ke sekolah yang bersangkutan.

Sanksinya memang cukup tegas, sekolah yang terbukti melakukan kekerasan akan tidak mendapatkan bantuan apa-apa dari pemerintah," katanya.

Pewarta: Ulul Maskuriah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016