Apa dukungan yang harus kita lakukan dalam mencegah perilaku kekerasan di sekolah? Di sini sekolah harus memberikan dukungan yang penuh
Jakarta (ANTARA) - Fasilitator Guru Roots SMPN 39 Bandung Aria Gilang Utama menyatakan pihak sekolah harus sepenuhnya mendukung langkah pencegahan dan penyelesaian tindak kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan.

“Apa dukungan yang harus kita lakukan dalam mencegah perilaku kekerasan di sekolah? Di sini sekolah harus memberikan dukungan yang penuh,” katanya dalam acara Ayo Cegah Kekerasan di Lingkungan Sekolah Kita oleh Kemendikbudristek di Jakarta, Senin.

Aria mengatakan langkah pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan memang telah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, namun tetap membutuhkan dukungan dari para guru.

Aria menjelaskan beberapa langkah yang bisa dilakukan pihak sekolah antara lain membuat peraturan perilaku siswa serta memberi edukasi dan pelatihan kepada guru, siswa, orang tua, dan staf, mengenai penanggulangan kekerasan.

Baca juga: KemenPPPA: Pentingnya kehadiran Satgas PPK cegah kekerasan di sekolah

Selain itu, lanjutnya, pihak sekolah juga berkewajiban membangun mekanisme pengaduan yang efektif, cepat, dan mudah termasuk memperkuat tata kelola sekolah dan membangun komunikasi yang terbuka serta transparan untuk mengidentifikasi, mengenali, dan merespon masalah.

“Ada juga sosialisasi tata tertib dan program pencegahan. Ini langkah yang penting dan krusial melibatkan seluruh warga satuan pendidikan dan orang tua peserta didik,” ujarnya.

Terakhir Aria menuturkan para guru juga memiliki tugas untuk mampu menciptakan ruang kelas yang secara fisik dan psikis menyenangkan bagi para peserta didik sehingga mereka bisa saling menghormati dan mendukung.

“Para guru juga memang harus melibatkan orang tua dalam penanganan bullying dengan menginformasikan kejadian kepada orang tua dan memberikan tanggung jawab bersama,” katanya.

Baca juga: TPPK diminta ciptakan ruang belajar nyaman cegah kekerasan di sekolah
Baca juga: Permendikbud 30/2021 dasar hapus kekerasan pada perempuan di sekolah

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024