Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengangkat calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Gloria Natapradja Hamel menjadi duta Kemenpora pasca dicoret dari skuat Paskibraka, karena terkesan oleh dara indo Perancis itu.

"Kami memutuskan menjadikan Gloria menjadi duta Kemenpora karena bagi saya dia adalah seorang yang berkarakter dan mempunyai keinginan yang kuat untuk mengejar cita-cita," kata Imam di Gedung Kemenpora, Jakarta, Selasa.

Pasca pencoretan namanya dari Paskibraka, Imam menyebut Gloria kemungkinan tertekan secara psikis namun masih menunjukkan semangat yang tinggi untuk terus maju menggapai cita-citanya.

"Semangat ini yang mau saya bagikan untuk anak muda Indonesia lewat duta Kemenpora agar mereka hebat, punya karakter, punya watak, dan menggapai cita-cita setinggi langit," tuturnya.

Sementara itu, Gloria yang ditemui di tempat yang sama menyatakan dirinya siap jika dipercaya memegang amanah menjadi duta Kemenpora.

"Pak menteri menawarkan jadi duta Kemenpora ini adalah amanah, jika itu untuk membangkitkan semangat Indonesia saya siap," ujar Gloria.

Gloria diketahui bersekolah di SMA Islam Dian Didaktika Cinere, Depok. Dia putri pasangan Didier Hamel dan Ira Natapradja yang lahir di Jakarta pada 1 Januari 2000.

Gloria diketahui telah digugurkan dari Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang akan bertugas di upacara peringatan hari kemerdekaan RI ke-71 di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 17 Agustus 2016.

Gloria yang merupakan anak dari hasil pernikahan campuran dari Ibu seorang WNI dan ayah yang berkewarganegaraan Perancis, awalnya sudah lolos seleksi di Kementerian Pemuda dan Olahraga, digugurkan karena memiliki Paspor Perancis sehingga dia dianggap bukan warga negara Indonesia.

Sementara itu, Analis Kebijakan Perlindungan Anak Hadi Utomo menilai status kewarganegaraan Gloria tidak perlu dipersoalkan, pasalnya, menurut dia, berdasarkan Pasal 4 d UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Gloria sah sebagai warga negara Indonesia.

"Setelah Gloria berusia 18 tahun, dia boleh memilih salah satu kewarganegaraan. Boleh WNI atau WNA Prancis pada Pasal 6 dan diberi waktu selama tiga tahun, lalu kenapa harus dipersoalkan," kata Hadi Utomo melalui pernyataan tertulisnya.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016