Terdakwa I Berthalina Ruruk Kariman bersama dengan terdakwa II Samsul Hidayatullah bersama-sama dengan Kasman Sangaji memberi sebesar Rp50 juta kepada Rohadi selaku panitera pengganti pada PN Jakarta Utara..."
Jakarta (ANTARA News) - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi mendapatkan Rp50 juta dari abang penyanyi Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, ketua tim pengacara Saipul Jamil Kasman Sangaji dan anggota kuasa hukum Berhanatalia Ruruk Kariman karena menjadi penghubung kepada pimpinan pengadilan atau majelis hakim.

"Terdakwa I Berthalina Ruruk Kariman bersama dengan terdakwa II Samsul Hidayatullah bersama-sama dengan Kasman Sangaji memberi sebesar Rp50 juta kepada Rohadi selaku panitera pengganti pada PN Jakarta Utara dengan maksud supaya Rohadi menjadi penghubung dan memberikan akses dengan pimpinan pengadilan atau majelis hakim guna pengurusan penunjukan majelis hakim perkara Saipul Jamil," kata jaksa penuntut umum KPK Dzakiyul Fikri dalam sidang pembacaan dakwaan di pegnadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin.

Pemberian itu diawali pertemuan Bertha dengan Rohadi selaku panitera pengganti yang sudah dikenalnya di PN Jakarta Utara.

"Pada pertemuan itu Rohadi menyampaikan kepada terdakwa I 'Itu sudah masuk perkara Saipul Jamil, Bunda yang pegang ya? ' dan hal tersebut dibenarkan terdakwa I," ungkap jaksa Fikri.

Beberapa hari kemudian Bertha menemui Rohadi di ruang kerja Rohadi untuk membicarakan usia korban Dede Sulton sekaligus menanyakan hakim yang akan menangani perkara tersebut

"Rohadi menyampaikan bersedia menjadi penghubung guna pengurusan penunjukan majelis hakim yang dapat membantu perkara Saipul Jamil untuk itu Rohadi minta disediakan dana operasioanl sebesar Rp50 juta dengan mengatakan nanti dibantu untuk penetapan hakimnya, diminta sama kang mas Rp50 juta bu' yang dianggap oleh terdakwa I akan dihubungkan dengan Ketua PN Jakarta Utara terkait penunjukkan majelis hakim yang mengadili," ungkap jaksa Fikri.

Atas permintaan uang Rohadi tersebut, Bertha menyanggupinya dan disampaikan kepada Samsul dan Kasman. Kasman yang mendapat informasi bahwa majelis hakim Saipul Jamil sudah ada meminta Berhta untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut kepada Rohadi.

Selanjutnya Bertha, Samsul dan tim penasihat hukum berkumpul di rumah Saipul Jamil di Kelapa Gading Jakarta Utara. Pada pertemuan itu disepakati adanya pemberian uang sebesar Rp50 juta kepada Rohadi dan uang akan diserahkan kepada Bertha untuk diberikan ke Rohadi.

Pemberian uang dilakukan pada pada April 2016 di area parkir PN Jakarta Utara Ancol.

Sebagai balasan, Rohadi memberitahukan majelis hakim yang telah ditunjuk adalah Ifa Sudewi selaku ketua majelis hakim Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendy serta Jootje Sampaleng masing-masing anggota majelis dan Dolly Siregar sebagai panitera penganti.

"Dengan mengatakan itu pilihan yang terbaik yang dianggap terdakwa I, majelis hakim tersubut dapat membantu perkara pidana atas nama Saipul Jamil," tambah jaksa.

Atas perbuatan tersebut, Bertha, Kasman dan Samsul didakwa berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut berisi tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Terhadap dakwaan itu, Bertha dan Kasman tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi) sedangkan Samsul mengajukan nota keberatan yang akan disampaikan pada 5 September.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016