Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menyakini jumlah produksi rokok makin turun setelah upaya pengawasan dan penegakan hukum dilakukan terhadap barang kena cukai hasil tembakau.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, menyampaikan hal itu terjadi karena upaya intensif dilakukan oleh pihaknya, melalui pengawasan administrasi dan fisik, yang berpengaruh terhadap penurunan jumlah pabrik rokok.

Menurut dia, dari aspek ekonomi perkembangan industri hasil tembakau, terlihat secara linier, tren produksi rokok mulai menurun selama sepuluh tahun terakhir dengan pertumbuhan sebesar minus 0,28 persen.

Heru juga menyampaikan bahwa selama tiga tahun terakhir, produksi rokok berdasarkan pemesanan pita cukai mulai stagnan dengan rata-rata pertumbuhan 0,2 persen.

"Hal itu juga terjadi karena Bea Cukai gencar melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal," tegas Heru.

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Kretek Indonesia (GAPPRI) Ismanu mengatakan bahwa dalam rangka menjaga persaingan yang sehat, GAPPRI mendukung penegakkan hukum berupa upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal.

"Dengan terciptanya fair treatment bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya, tidak akan ada lagi rokok ilegal, kemudian pasar akan diisi oleh industri rokok yang taat aturan," ungkap Ismanu.

Sebagai instansi Kementerian Keuangan, Bea Cukai memiliki empat tugas dan fungsi sebagaimana diamanatkan Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Salah satu tugas tersebut adalah sebagai pelindung masyarakat dalam bidang cukai, yaitu membatasi konsumsi barang termasuk diantaranya hasil tembakau.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016