Kami mengusulkan untuk tidak dilakukan perubahan pengaturan terhadap industri produk tembakau yang berpotensi semakin memberatkan kelangsungan usaha IHT nasional
Jakarta (ANTARA) - Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) mengusulkan pengaturan produk-produk industri hasil tembakau (IHT) dipisahkan dari pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesehatan dengan pertimbangan mempunyai ekosistem yang berbeda signifikan dengan sektor kesehatan.

Ketua Umum Gappri Henry Najoan berpendapat pasal-pasal terkait produk IHT seharusnya diatur dalam pengaturan tersendiri sebagaimana mandat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Kami mengusulkan untuk dipisahkan dari pembahasan RPP Kesehatan dengan pertimbangan mempunyai ekosistem yang berbeda signifikan dengan sektor kesehatan," katanya di Jakarta, Selasa.

RPP Kesehatan sebagai aturan turunan dari UU 17/2023 saat ini pada tahap proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Selain mengatur sektor kesehatan, sektor farmasi, RPP Kesehatan juga mengatur sektor IHT. Sejumlah pasal yang diatur di antaranya jumlah kemasan, gambar peringatan kesehatan, pembatasan kandungan tar dan nikotin, pelarangan bahan tambahan, pelarangan iklan, dan pemajangan produk.

Henry mengatakan Pasal 152 ayat (1) UU 17/2023 memandatkan ketentuan pengaturan pengamanan zat adiktif, berupa produk tembakau, diatur melalui peraturan pemerintah. Begitu pula pada ayat (2), ketentuan lebih lanjut rokok elektronik diatur melalui PP.

"Kata 'diatur dengan' peraturan pemerintah pada Pasal 152, sangat tegas amanatnya, sehingga seyogyanya, rokok konvensional diatur tersendiri, rokok elektronik diatur tersendiri. Keduanya, juga sebaiknya terpisah dari RPP yang memiliki ekosistem berbeda," ujarnya.

Menurut dia, jika RPP tetap diputuskan dengan draf yang beredar saat ini, akan berpengaruh buruk bagi iklim usaha IHT. Banyaknya larangan terhadap IHT seperti bahan tambahan atau pembatasan tar dan nikotin, akan membuat anggota Gappri gulung tikar.

"Kretek yang menjadi produk anggota kami, menggunakan bahan tambahan rempah sebagai penggenap rasa. Anggota kami juga menggunakan tembakau dalam negeri yang berkadar nikotin tinggi dalam pembuatan rokok. Kalau dibatasi dan dilarang, kita lah yang terkena dampak terlebih dahulu," katanya.

Dia menegaskan sebelum adanya RPP Kesehatan, IHT telah menghadapi banyak tekanan regulasi. Dari 446 regulasi yang mengatur IHT, sebanyak 400 (89,68 persen) berbentuk kontrol, 41 (9,19 persen) lainnya mengatur soal cukai hasil tembakau, dan hanya 5 (1,12 persen) regulasi yang mengatur isu ekonomi/kesejahteraan.

Karena itu, lanjutnya, Gappri memohon pemerintah memprioritaskan upaya perlindungan IHT yang menjadi tempat bergantung bagi 6,1 juta jiwa.

"Kami mengusulkan untuk tidak dilakukan perubahan pengaturan terhadap industri produk tembakau yang berpotensi semakin memberatkan kelangsungan usaha IHT nasional," demikian Henry.

Baca juga: Asosiasi industri hasil tembakau khawatir dampak negatif RPP Kesehatan
Baca juga: GAPPRI minta pemerintah pertimbangkan dampak sosial RPP Kesehatan
Baca juga: GAPPRI minta penurunan stunting tak dijadikan alasan naikkan CHT

Pewarta: Subagyo
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2024