Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian mengatakan pengaturan yang sedang disusun dalam Rancangan Peraturan Pemerintah harus mampu untuk menjaga keberlangsungan usaha dan penyerapan tenaga kerja atau padat karya di sektor industri hasil tembakau (IHT).

"Pemerintah perlu menghindari model ekosistem regulasi yang memberikan shock effect bagi aktor ekonomi sepanjang rantai pasok tersebut," kata Asisten Deputi Pengembangan Industri Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Bidang Perekonomian Ekko Harjanto di Jakarta, Rabu.

Dalam acara Diskusi Publik Indef: Mengurai Dampak RPP Kesehatan itu, Ekko menuturkan dampak shock effect tersebut berpotensi mendorong terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor industri dan penurunan optimalisasi sektor hulu yang berdampak pada kesejahteraan petani.

Dampak shock effect itu juga berpotensi mengakibatkan penurunan pendapatan negara, penurunan sektor industri periklanan, penurunan sektor distributor dan ritel, serta penurunan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tembakau.

Di sisi hilir, banyak pelaku usaha ritel yang menggantungkan hidup mereka pada komoditas tersebut karena proporsi penjualan terbesar mereka berasal dari penjualan rokok.

Selain itu, ia mengatakan sektor lain yang sangat berpotensi ikut mengalami terjadinya PHK adalah sektor industri kreatif khususnya jasa periklanan. Industri kreatif saat ini merupakan salah satu sektor primadona yang mampu menyerap kurang lebih 23,98 juta pekerja pada 2022.

Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh salah satu lembaga survei periklanan di tahun 2022, industri hasil tembakau menempati peringkat ke-9 sektor industri dengan biaya iklan terbesar di Indonesia untuk periode Januari hingga Juni 2022 dengan total biaya iklan yang dikeluarkan sebesar 292,81 juta dolar AS.

"Tentunya dapat kita bayangkan seberapa besar dampak ekonomi yang akan terjadi seperti PHK dan lain-lain di sektor ini apabila aspek pengaturan pada RPP Kesehatan berupa norma larangan dan pengetatan pembatasan iklan produk tembakau benar-benar diterapkan," tuturnya.

Ekko menuturkan industri hasil tembakau merupakan industri yang padat karya dan padat regulasi. Regulasi pemerintah yang dikeluarkan akan sangat berpengaruh pada kelangsungan sektor industri hasil tembakau dan sektor terkait lainnya.

"Rantai pasok industri ini menyerap 2,5 juta orang sepanjang rantai pasok mulai dari petani tembakau, petani cengkeh, tenaga kerja buruh, industri distribusi ritel dan lainnya," ujarnya.

Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang seimbang agar keberlangsungan sektor itu juga diiringi dengan nilai-nilai tambah positif di sektor lain seperti penyerapan tenaga kerja.

Baca juga: AMTI: industri SKT perlu dilindungi demi perannya bagi ekonomi

Baca juga: Pemkab Situbondo latih IKM kelola industri hasil tembakau

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2023