Jakarta (ANTARA) - Asosiasi industri hasil tembakau di Indonesia mengkhawatirkan dampak negatif dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
 

Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan mengatakan bahwa RPP Kesehatan berpotensi menimbulkan dampak negatif yang signifikan bagi industri hasil tembakau. Salah satu yang dikhawatirkan adalah penurunan produksi dan penerimaan cukai.

  "Kami melihat bahwa proses penyusunan RPP Kesehatan tidak berasaskan meaningful participation. Banyak pasal-pasal yang ditambahkan tanpa ada konsultasi dengan industri hasil tembakau," ujar Henry dalam diskusi publik di Jakarta, Rabu.

  Henry juga menyoroti pengaturan mengenai batasan tar dan nikotin. Menurut dia, pengaturan tersebut akan menghilangkan ciri khas produk rokok kretek yang memiliki tar dan nikotin tinggi.

  "Pengaturan ini akan berdampak pada hilangnya budaya lokal kretek. Kami berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali pengaturan ini," kata Henry.

  Hal senada disampaikan oleh Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) Benny Wachjudi Menurutnya, RPP Kesehatan perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi industri hasil tembakau.

  "Kami mengusulkan agar pasal zat adiktif dikeluarkan dari pengaturan RPP Kesehatan dan dibuat RPP tersendiri yang cakupannya tidak jauh berbeda dengan PP 109 tahun 2009," ujar Benny.

  Sementara itu Ketua Umum Paguyuban Asosiasi Vape Nasional (Pavenas) Garindra Kartasasmita mengatakan bahwa RPP Kesehatan berpotensi memicu peningkatan peredaran produk rokok ilegal.

  "Regulasi yang hanya mengutamakan satu faktor dan tidak mengindahkan faktor-faktor lainnya hanya akan menimbulkan masalah baru. Dalam kasus ini, regulasi yang terlalu ketat justru akan mendorong peningkatan peredaran produk rokok ilegal," ujar Garindra.

  Garindra juga menyoroti pengaturan mengenai penyiaran produk rokok elektrik. Menurutnya, pengaturan tersebut akan membatasi ruang gerak industri rokok elektrik dalam menyampaikan edukasi kepada masyarakat.

  "Pembatasan penyiaran ini akan membuat masyarakat sulit mendapatkan informasi yang benar tentang rokok elektrik. Padahal, edukasi sangat penting untuk mencegah penggunaan produk rokok elektrik oleh anak-anak dan remaja," kata Garindra.

Baca juga: RPP Kesehatan berpotensi jadi tantangan serius bagi industri tembakau
Baca juga: Kemenko: RPP Kesehatan jaga keberlangsungan dan padat karya IHT
Baca juga: Akrindo: Pasal pertembakauan di RPP Kesehatan matikan pedagang kecil


Pewarta: Arif Prada
Editor: Citro Atmoko
Copyright © ANTARA 2023