pada tahun ini fokus pada bagaimana pelaku IKM tembakau bisa memproduksi rokok sendiri secara legal
Situbondo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, memberi bimbingan teknis dan pelatihan pengelolaan dan pengembangan industri hasil tembakau kepada para pelaku industri kecil dan menengah (IKM) tembakau.

Kepala Bidang Perindustrian pada Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Situbondo Arifin mengemukakan pelatihan pengelolaan dan pengembangan industri hasil tembakau pada tahun ini fokus pada bagaimana pelaku IKM tembakau bisa memproduksi rokok sendiri secara legal.

"Beberapa hari lalu ada belasan IKM tembakau yang kami undang mengikuti bimbingan teknis selama empat hari, dan kami mengundang sejumlah narasumber yang kompeten," kata Arifin di Situbondo, Jawa Timur, Selasa.

Narasumber dalam kegiatan bimbingan teknis IKM tembakau itu di antaranya dari UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang Lembaga Tembakau Jember, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Jember dan lainnya.

Tidak hanya pelatihan dan bimbingan teknis, lanjut Arifin, anggaran kegiatan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai hasil Tembakau (DBHCHT) 2023, itu juga akan dipergunakan untuk pengembangan sentra industri hasil tembakau (SIHT).

Baca juga: Bulog-Pemkab Situbondo catat 130 ton beras terjual dalam operasi pasar

Baca juga: Pemkab Situbondo terima dana DBHCHT 2023 sebesar Rp66 miliar


Dia menjelaskan bahwa pengembangan sentra industri hasil tembakau merupakan inisiatif Bupati Situbondo Karna Suswandi sejak tahun 2021, yaitu agar Situbondo memiliki sentra tembakau.

"Di Kudus itu bukan sentra tembakau, tetapi mereka punya pabrik rokok yang besar dan terkenal. Nah, ke depan secara bertahap Pak Bupati menginginkan Situbondo punya seperti itu," ujar Arifin.

Menurut dia, sentra industri hasil tembakau itu rencananya ditempatkan di Desa Jatisari  Kecamatan Arjasa, karena Pemkab Situbondo mempunyai lahan seluas 8 hektare.

"Sebenarnya kalau SIHT itu 2 hektare saja sudah cukup, di lokasi itu nantinya lengkap, mulai tempat produksi, Kantor Bea Cukai, laboratorium dan tempat pendukung lainnya," kata Arifin.

Dengan adanya sentra industri hasil tembakau, lanjut Arifin, diharapkan dapat memutus peredaran hingga produksi rokok ilegal karena Pemkab Situbondo akan memfasilitasi para kelompok tani tembakau hingga pengepul untuk bisa memproduksi rokok secara legal.

"Pembentukan pengelolaan dan pengembangan SIHT pada tahun 2023 ini sudah sampai di tahap perencanaan. Alhamdulillah progresnya berjalan lancar," ujar dia.

Baca juga: Jumlah wisman Taman Nasional Baluran Situbondo meningkat

Baca juga: Agenda "Rengganis Race & Challenge" cara Situbondo menarik wisatawan

Pewarta: Novi Husdinariyanto
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023