Kedua novum tersebut adalah dari executive summary dari Komnas HAM serta dari akte pendirian perusahaan yang sama yakni tidak ada nama Labora Sitorus."
Jakarta (ANTARA News) - Terpidana kasus pembalakan liar Labora Sitorus akan melakukan langkah hukum lanjutan dengan mengajukan gugatan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung setelah ditemukannya dua
novum baru berupa adanya upaya rekayasa dalam proses hukumnya.

"Kedua novum tersebut adalah dari executive summary dari Komnas HAM serta dari akte pendirian perusahaan yang sama yakni tidak ada nama Labora Sitorus," kata kuasa hukum Labora Sitorus, Hulman
Panjaitan, kepada pers di Jakarta, Jumat.

Selain itu, kuasa hukum Labora juga telah menyampaikan surat permohonan untuk audiensi ke Komisi III DPR RI untuk meminta bantuan penyelesaian secara politik terhadap kasus Labora, dan berharap Komisi III dapat menerimanya sebelum memasuki masa reses pada akhir pekan depan.

Hulman menjelaskan, kasus hukum yang menjerat kliennya, Labora jika diteliti secara cermat, banyak kejanggalan mulai ia dilaporkan, penyelidikan, penyidikan, hingga eksekusi.

Pada laporan polisi, kata dia, ada tiga laporan polisi, dengan nomor yang sama tapi nama pelapor dan penerima laporannya berbeda.

Labora disangka melakukan tindak pidana pada empat perkara yakni kehutanan, migas, tindak pidana pencucian uang (TPPU) menggunakan UU lama, serta TPPU menggunakan UU baru.

"Pada BAP (berita acara pemeriksaan) atas nama Labora Sitorus untuk TPPU dengan UU baru, diduga kuat palsu karena ada tanda tangan berbeda," katanya.

Kuasa hukum Labora juga menilai, kliennya didakwa pada tindak pidana korporasi yang dilakukan oleh perusahaan, padahal tidak ada nama Labora baik sebagai pemegang saham maupun pengendali di perusahaan tersebut.

Hulman menambahkan, pada saat eksekusi, juga sudah dilakukan sebelum ada salinan putusan dari Mahkaman Agung, seharusnya menunggu salinan dari Mahkamah Agung lebih dulu.

Dari proses hukum yang dinilai ada kejanggalan tersebut, kuasa hukum Labora meminta kepada Komnas HAM untuk melakukan eksaminasi.

"Kami menilai adanya pelanggaran hukum dan HAM terhadap Labora Sitorus," katanya.

Menurut Hulman, Komnas HAM juga merekomendasi agar Laboran melakukan tindakan hukum lanjutan dengan melakukan peninjauan kembali.

"Kami akan mengajukan gugatan peninjauan kembali dalam waktu secepatnya," katanya.

Menurut Hulman, proses sidangnya dapat dilakukan di Pengadilan Negeri Sorong (Papua Barat) atau di Jakarta.

Labora sebelumnya divonis hukuman 15 tahun penjara pada sidang kasus dugaan pembalakan liar dan rekening gendut di Pengadilan Tipikor pada September 2014 dan saat ini menjadi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016