Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan kembali permohonan uji materi UU Jasa Konstruksi yang diajukan oleh terpidana tindak pidana korupsi Rama Ade Prasetya.

"Mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan Ketetapan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu.

Arief juga mengungkapkan bahwa pada 1 Oktober 2016, Mahkamah telah menerima surat dari pemohon yang menyatakan bahwa pemohon menarik kembali permohonannya.

Sebelumnya, pemohon yang diwakili ayahnya, Edy Suparno, mendalilkan hak konstitusional pemohon yang dianggap terlanggar dengan adanya Pasal 25 ayat (1), (2), (3), dan Pasal 43 UU Jasa Konstruksi, yang mengatur pengguna dan penyedia jasa konstruksi wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan.

Pemohon merupakan direktur utama perusahaan bidang jasa konstruksi yang menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi oleh Polres Tegal, Kepolisian Daerah Jawa Tengah.

Dalam dalilnya, pemohon menyatakan telah dijerat dengan ketentuan Pasal 25 UU Jasa Konstruksi, namun pemohon dipidana menggunakan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pemohon berpendapat bahwa hal tersebut mengakibatkan pemohon tidak mendapatkan kepastian hukum.

Pewarta: Maria Rosari
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016