Mataram (ANTARA News) - Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Nusa Tenggara Barat mencatat sebanyak 15.749 Kartu Indonesia Pintar (KIP) dikembalikan oleh warga karena penerima ganda dan ada yang mengakui tidak berhak menerima.

"Kartu itu dikembalikan oleh penerima langsung ke kantor desa/kelurahan karena ada penerima ganda dan salah nama, sehingga tidak berhak menerima," kata Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Irfan, di Mataram, Senin.

Pengembalian KIP, kata dia, merupakan salah satu dari sekian temuan permasalahan pada saat melakukan sensus siswa penerima KIP di NTB, pada 24-28 Oktober 2016.

Sensus selama lima hari tersebut dilaksanakan dengan menyasar 1.126 desa/kelurahan dan 116 kecamatan yang tersebar di 10 kabupaten/kota di NTB.

Masalah lain yang menjadi temuan, kata Irfan, adalah jumlah penerima KIP yang terdata di kantor desa/kelurahan sebanyak 372.196. Sementara alokasi yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk NTB sebanyak 579.190 penerima.

"Informasi yang kami peroleh dari pihak ketiga selaku penyedia, bahwa sebanyak 206.994 penerima KIP yang tidak terdata sudah menerima langsung atau tidak melalui kantor desa/kelurahan," kata Irfan didampingi Kepala Seksi Sistem Informasi LPMP NTB Sri Sukriyani.

Ia menambahkan, ada juga KIP yang belum dibagikan kepada penerima sebanyak 8.793 orang. Namun sudah termasuk dalam 372.196 orang penerima yang terdata di kantor desa/kelurahan.

Tim sensus yang berasal dari pegawai LPMP NTB dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten/kota juga menemukan adanya penerima yang belum masuk usia sekolah.

"Kami juga menemukan siswa sebagai penerima yang sudah putus sekolah karena menikah. Ada juga yang sudah meninggal dunia," ujarnya.

Berbagai permasalahan tersebut, kata Irfan, sudah dilaporkan ke Kemendikbud untuk dijadikan bahan evaluasi program KIP.

LPMP NTB juga menyampaikan harapan para lurah dan kepala desa dalam laporan hasil sensus agar pemerintah memperkuat sosialisasi tentang KIP, baik tentang manfaat yang diperoleh oleh penerima dan tata cara pencairan bantuan tunai tersebut.

"Sebagian besar lurah dan kepala desa menginginkan agar sosialisasi KIP diperkuat karena belum terlalu paham dengan program KIP," ucapnya.

KIP diberikan sebagai penanda dan digunakan untuk menjamin serta memastikan seluruh anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk mendapatkan manfaat program Indonesia Pintar bila terdaftar di sekolah, madrasah, pondok pesantren, kelompok belajar (kejar paket A/B/C) atau lembaga pelatihan maupun kursus.

Program Indonesia Pintar melalui KIP adalah salah satu program nasional yang tercantum dalam RPJMN 2015-2019, di mana salah satu tujuannya untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah.

Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016