Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah diminta untuk mengkaji rencana penerapan skema bagi hasil "gross revenue split" secara komprehensif sebelum diimplementasikan demi kedaulatan negara.

"Kami minta gross split dikaji sebelum diimplementasikan karena ini soal kedaulatan negara," kata anggota Komisi VI DPR RI Satya Widya Yudha dalam Forum Bisnis Pengembangan Migas di Kawasan Natuna yang digelar Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI) di Jakarta, Selasa.

Skema "gross revenue split" yang direncanakan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral merupakan salah satu solusi untuk menekan dana yang dialokasikan tiap tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk penggantian biaya operasi hulu migas (cost recovery).

Satya menuturkan skema tersebut tidak menyederhanakan proses karena dihapuskannya "cost recovery".

Menurut dia, "cost recovery" tetap ada, hanya saja telah diprediksikan sejak awal. Misalnya, skema tersebut sejak awal menjamin "gross revenue split" yang didapatkan pemerintah tidak kurang dari 50 persen.

"Cost recovery ini sudah diproyeksikan masuk gross revenue, jadi menguntungkan dari sisi perencanaan anggaran negara. Kementerian Keuangan sih senang karena tidak perlu pikirkan pembengkakan cost recovery," jelasnya.

Ia juga mengingatkan dengan skema baru tersebut, pemerintah akan kehilangan haknya untuk mengintervensi. "Sehingga keberadaan negara jadi sangat berkurang," ujarnya.

Satya juga khawatir jika skema tersebut murni diterapkan akan menyulitkan penyerapan tenaga kerja lokal serta dampak ganda terhadap masyarakat setempat.

"Kalau mekanisme PSC (Production Sharing Contract) konvensional kan pemerintah masih mungkin masuk. Ada transfer teknologi juga sehingga ada keberadaan negara," katanya.

Satya mengatakan kedaulatan negara dalam pengelolaan sumber daya alam penting agar sesuai dengan konstitusi.

"Jangan sampai kita sederhanakan masalah, tidak pula kita semata pikirkan pendapatan negara saja, tapi sejauh mana kedaulatan negara ada. Untuk apa juga cepat (pengembangannya) kalau mengangkangi kedaulatan," pungkasnya.

Dengan skema "gross revenue split", perhitungan bagi hasil disesuaikan dengan produksi sebelum ada pengurangan biaya lainnya.

Kementerian ESDM tengah menyusun payung hukum mengenai aturan skema bagi hasil tersebut agar tahun depan bisa mulai diberlakukan untuk kontrak migas baru.

Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016