Jakarta (ANTARA News) - Ketua Umum Front Pembela Islam Rizieq Syihab mengajukan gugatan praperadilan kepada Polda Jawa Barat menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan Pancasila.

"Tim kuasa hukum telah mendaftarkan gugatan praperadilan kemarin," kata Rizieq di Jakarta Rabu.

Tim kuasa hukum Rizieq telah mendaftarkan gugatan praperadilan itu ke Pengadilan Negeri Kota Bandung.

Rizieq menegaskan akan menjalani seluruh proses hukum,termasuk penetapan tersangka berdasarkan laporan Sukmawati Soekarnoputri di Polda Jabar.

"Sebagai warga negara, saya taat hukum dan kooperatif," ujar Rizieq.

Senin 30 Januari lalu, penyidik Polda Jabar menetapkan Rizieq sebagai tersangka dugaan penodaan Pancasila usai gelar perkara.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017