Ambon (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, memvonis La Dena Wabula alias La Denang Buton dengan hukuman penjara 36 bulan karena mencoblos atau menyalurkan hak pilihnya dua kali pada dalam pilkada di Kabupaten Buru.

Terdakwa terbukti melanggar pasal 178 B Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemilu sehingga dihukum penjara dan membayar denda Rp36 juta subsider satu bulan kurungan," kata ketua majelis hakim PN setempat, Syamsudin La Hasan didampingi Philip Panggalila dan Felix Wuisan di Ambon, Jumat.

Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena mencoblos sebanyak dua kali pada TPS berbeda di Desa Jikumerasa, Kabupaten Buru pada tanggal 15 Februari 2017.

"Niat terdakwa untuk mencoblos dua kali terpenuhi, karena usai coblos pada TPS I Desa Jikumerasa, terdakwa menghapus tinta pada jarinya di rerumputan sampai hilang lalu menuju TPS III desa tersebut untuk melakukan pencoblosan ulang," kata majelis hakim.

Perbuatan terdakwa dilaporkan masyarakat kepada sejumlah saksi, diantaranya Marjuk Kabau dan Anzar Barges dari Panwas Kecamatan bahwa yang bersangkutan diduga telah mencoblos sebanyak dua kali di TPS berbeda.

Atas laporan tersebut. saksi Marjuk dan Anzar memeriksa data formulir C-6 dan C-7 serta mengecek langsung Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Namlea, Kabupaten Buru, Karel Sampe dan Sudarmono Tuhulele.

Atas putusan tersebut, baik tim JPU maupun penasihat hukum terdakwa, Thayib Warangan menyatakan pikir-pikir sehingga diberikan waktu selama tiga hari untuk menyampaikan tanggapannya.

Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017