Kota Kuwait (ANTARA News) - Pengadilan banding Kuwait pada Minggu (23/4) memutuskan bahwa keputusan pemerintah untuk menaikkan harga bensin sesuai dengan konstitusi, membatalkan keputusan pengadilan yang lebih rendah.

Pengadilan banding menyatakan keputusan menaikkan harga bensin berada di tangan kabinet.

Ali al Ali, salah satu dari beberapa pengacara yang mengajukan tuntutan kepada pemerintah, mengatakan di Twitter bahwa kelompok tersebut bermaksud untuk menentang keputusan terbaru di mahkamah agung Kuwait, yang keputusannya final.

Seperti negara-negara Teluk lain yang ekonominya sangat bergantung pada minyak, Kuwait terkena dampak penurunan tajam harga minyak mentah sejak Juni 2014.

Anggota OPEC tersebut mencatat kekurangan anggaran 15 miliar dolar AS (sekitar Rp197,2 triliun) pada tahun fiskal hingga Maret 2016. Itu adalah defisit pertama sejak tahun fiskal hingga Maret 1999.

Pemerintah merespons itu dengan mengadopsi langkah-langkah penghematan, termasuk menaikkan harga listrik, air dan bahan bakar.

Pada September tahun lalu, pemerintah menaikkan harga bahan bakar sampai 80 persen berdasarkan tingkatannya, kenaikan pertama sejak 1998.

Aksi tersebut ditentang keras oleh anggota parlemen, yang bulan ini mengajukan mosi untuk meminta keterangan dari perdana menteri di parlemen mengenai kenaikan harga dan isu lainnya, demikian menurut warta kantor berita AFP.(hs)


Baca juga: (Harga BBM subsidi tetap hingga tiga bulan mendatang)

Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017