Medan (ANTARA News) - Polda Sumatera Utara menangkap dua warga asal Provinsi Aceh yang menjadi pengedar 1 kilogram sabu-sabu di salah satu hotel di Medan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting di Medan, Selasa, mengatakan, kedua pengedar tersebut bernama Saifanur (43) warga Aceh Utara dan Dani (27) warga Sigli.

Keduanya ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada Senin (24/4) malam di salah satu hotel di Jalan Wahid Hasyim.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi adanya pemesanan sabu-sabu oleh dua penghuni hotel di Jalan Wahid Hasyim Medan.

Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang mendapatkan informasi itu melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan dua pengedar tersebut.

Setelah memastikan keberadaan kedua, polisi langsung penggerebekan ke dalam kamar hotel tersebut dan mendapatkan satu bungkusan berisi 1 kg sabu-sabu.

Setelah mendapatkan barang bukti, kedua warga Aceh tersebut dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.

Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengetahui pihak-pihak lain yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba tersebut.

(T.I023/R021)

Pewarta: Irwan Arfa
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017