Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerinda Fadli Zon membantah ia punya masalah pajak seperti diungkapkan dalam nota dinas Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.

"Tidak ada (masalah pajak). Kalau bayar pajak saya bayar pajak, kalau ada sedikit keterlambatan itu administratif biasa dan sudah ada tax amnesty juga jadi tidak ada masalah kok. Kalau mau semua dibuka saja pajak dari semua pejabat negara, diperlihatkan, jadi transparan. Kalau saya tidak ada masalah," kata Fadli di kompleks Istana Presiden di Jakarta, Jumat.

Pada sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Handang Soekarno Rabu (10/5), jaksa penuntut umum KPK menunjukkan nota dinas Nomor NDR- /PJ.051/2016 mengenai "Usul Pemeriksaaan Bukti Permulaan" antara lain terkait masalah pajak Fadli Zon. Dalam nota dinas itu disebutkan Fadli diduga "Tidak menyampaikan SPT tahunan PPh Orang Pribadi atas nama Fadli Zon NPWP 09.468.771.2-009.000 untuk tahun pajak 2011 sampai dengan 2015 ke KPP Pratama".

Fadli bahkan menuding ada orang yang ingin mengincarnya sehingga menggunakan isu masalah pajak itu.

Fadli mengaku mendapatkan informasi tersebut dari sejumlah orang termasuk orang yang terkait dengan pajak, namun informasi itu bersifat informal.

"Tidak ada petugas pajak datang ke rumah, tidak pernah ada surat, tidak pernah ada. Saya juga tidak kenal Dirjen Pajak dan minta tolong ke dia," tambah Fadli.

Ia juga mengaku bahwa ia memiliki konsultan pajak yang mengurus persoalan pajaknya.

"Itu masalah yang disebut kan (mengenai) laporan pajak, kalau pajaknya selalu kita bayar, di LHKPN juga. Di tahun 2016, 2015 kita penuhi semua cuma biasa kan dari bukan pejabat negara kita sesuaikan. Kita laporkan semua apa adanya. tidak ada masalah," jelas Fadli.

Ia pun mengaku bahwa nama baiknya dicemarkan dengan persoalan seperti itu.

"Ya jelaslah ada pencemaran dan saya kira waktu itu perintahnya perintah politik karena saya ikut (aksi) 411. Ada lima orang datang ke saya menyampaikan informasi sedang dicari permasalahan pajaknya," tambah Fadli.

Ia menganjurkan KPK lebih baik mencari para pengemplang pajak yang menaruh uangnya di luar negeri.

"Saya akan lihat kalau dia mencemarkan atau apa. Ini kan persoalan pajak itu soal self assessment warga negara. Saya bayar pajak. Kejar dong yang tidak bayar pajak siapa. Pengemplang pajak yang menaruh uangnya ke luar negeri. Itu yang dikejar. Jangan mau main kriminialisasi karena perbedaan politik," tambah Fadli.

Handang mengaku bahwa data tersebut berasal dari analisis hasil kerja direktorat intelijen namun belum sempat diajukan ke direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak karena ia keburu terkena Operasi Tangkap Tangan pada 21 November 2017.

Nota dinas yang berada di tas kerja Handang itu pun disita petugas saat mengamankan Handang. Ia pun belum tahu apakah nota dinas itu ditindaklanjuti atau tidak.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017