Medan (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu Sumatera Utara berharap RUU Pemilu yang sedang dibahas di DPR RI segera disetujui dan disahkan pemerintah.

Dalam dialog dengan wartawan dan sejumlah pengurus parpol di Medan, Rabu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Benget Manahan Silitonga mengatakan, persetujuan dan pengesahan segera RUU itu sangat positif bagi KPU selaku penyelenggara.

Jika telah disetujui dan disahkan, KPU dapat segera melakukan sosialisasi karena adanya sejumlah aturan baru dalam pemilihan legislatif dan pemilihan presiden tahun 2019.

Sosialisasi tersebut bukan hanya untuk seluruh penyelenggaraan di berbagai tingkat, tetapi juga kepada parpol dan caleg, bahkan masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya.

"Jadi, masyarakat juga tahu risiko dan makna dari pilihan yang diberikan," katanya.

Sosialisasi kepada caleg sangat dibutuhkan agar mengetahui proses penghitungan suara dan penentuan kursi sehingga tidak merasa dicurangi karena menganggap telah meraih suara yang mencukupi.

Menurut dia, ketidaktahuan dalam proses pemilihan dapat mengakibatkan masyarakat kurang tepat dalam menggunakan haknya sehingga berpeluang menimbulkan suara tidak sah.

Keberadaan suara yang tidak sah tersebut dapat menjadi "aib" bagi KPU karena dianggap tidak mampu memberikan pendidikan politik bagi masyarakat.

Apalagi surat suara yang akan dicoblos semakin banyak yakni DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan surat suara pilpres.

"Jangan kita mengajak ke TPS, tapi masyarakat bingung, apalagi nanti yang dipilih lima surat suara," katanya.

KPU Sumut berharap pembahasan RUU Pemilu tersebut dapat diselesaikan hingga akhir Mei 2017 supaya pada Juni dan Juli sudah bisa dibahas dan disosialisasikan.

Apalagi pada 2018, di Sumut akan banyak agenda penting seperti pemilihan gubernur dan pilkada di delapan kabupaten/kota.

"Pada 2018 juga akan berakhir masa jabatan anggota KPU dan akan mengikuti seleksi ulang," ujar Benget.

Anggota Bawaslu Sumut Aulia Andri mengatakan, pihak yang sangat "tersandera" dengan belum disahkannya RUU Pemilu adalah KPU dan Bawaslu.

Selaku penyelenggara, KPU dan Bawaslu belum bisa membuat peraturan masing-masing disebabkan belum disetujui dan disahkannya RUU tersebut.

Ia mencontohkan Bawaslu Sumut yang sempat merencanakan perekrutan panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) tetapi ditunda sesuai saran Bawaslu RI karena belum disahkannya RUU Pemilu.

KPU dan Bawaslu sebenarnya sudah membuat draf peraturan. "Namun tak bisa dijaukan ke Kemenkumham karena belum ada payung besarnya uakni UU Pemilu," katanya.

(T.I023/S023)

Pewarta: Irwan Arfa
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017