Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dua orang berinisial S alias B dan E sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan persekusi terhadap remaja PMA (15).

"Dari keterangan saksi dan bukti rekaman, keduanya memenuhi unsur sebagai tersangka," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F. Kurniawan di Jakarta Rabu.

AKBP Hendy mengatakan penyidik belum menangkap kedua tersangka sehingga belum dapat menjelaskan peran mereka.

Sebelumnya, petugas Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka dugaan kejahatan persekusi terhadap PMA berinisial MAT (55) dan AM (22).

Sebuah video sekelompok orang dewasa yang menganiaya di bawah umur beredar melalui media sosial.

PMA diduga menjadi korban persekusi karena dituding telah menghina pemimpin FPI Rizieq Syihab.

Persekusi adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah atau ditumpas.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017