Padang (ANTARA) - Anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat yang membidangi kesejahteraan, Hidayat, menegaskan tidak boleh ada negosiasi dalam kasus dugaan persekusi terhadap dua orang perempuan di Kabupaten Pesisir Selatan.

"Saya pikir tidak boleh ada negosiasi atau adanya perdamaian. Harus law enforcement," kata Hidayat di Padang, Selasa.

Hal tersebut disampaikan Hidayat menanggapi tindakan Kepolisian Daerah Sumatera Barat yang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan persekusi terhadap dua perempuan di Kabupaten Pesisir Selatan yang terjadi pada Sabtu (8/4) malam.

Dengan penegakan hukum yang jelas dan tegas, Hidayat berpandangan hal itu akan menjadi peringatan bagi siapa saja agar tidak melakukan perbuatan semena-mena, termasuk melecehkan atau merendahkan harkat dan martabat perempuan.

"Ini akan menegaskan bahwa ada sanksi hukum yang kuat dan berat," ucapnya.

Baca juga: Polisi tetapkan tiga orang tersangka persekusi wanita di Pessel

Ia mengkhawatirkan apabila polisi dan pemerintah tidak tegas dalam menindak kasus tersebut maka akan muncul persepsi atau paradigma bahwa melakukan persekusi dan kekerasan terhadap perempuan bukan persoalan besar.

Di satu sisi, lulusan Fakultas Sastra Universitas Andalas (Unand) Sumatera Barat tahun 1998 itu mengingatkan pemerintah perlu menyiapkan pendampingan bagi para korban.

Baca juga: KemenPPPA sesalkan tindakan persekusi terhadap dua perempuan di Sumbar

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Inspektur Jenderal Polisi Suharyono menyatakan sebanyak tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan persekusi terhadap dua wanita pemandu lagu di Kabupaten Pesisir Selatan.

Ketiga tersangka tersebut saat ini sudah dalam pengamanan petugas, dan hanya menunggu bukti yang cukup untuk dilakukan penahanan.

Dalam sebuah video yang beredar di internet, sekelompok pemuda tampak membawa seorang perempuan ke pinggir pantai. Selain membuka paksa baju, perempuan itu juga diceburkan ke laut.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023