Jakarta (ANTARA News) - Polisi sudah menetapkan Komisaris PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana umrah puluhan ribu pengguna jasa perusahaan tersebut.

"Iya, sudah ditahan," Kepala Unit V Sub Direktorat V Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri AKBP M. Rivai Arvan, Jumat, mengonfirmasi informasi mengenai penetapan Kiki Hasibuan sebagai tersangka.

Ia menjelaskan bahwa Kiki, yang merupakan adik tersangka Anniesa Desvitasari Hasibuan, ikut membantu pidana penipuan yang dilakukan Anniesa dan suami Anniesa yang bernama Andika Surachman. Beberapa aset milik Andika dan Anniesa juga diketahui dibeli atas nama Kiki.

"Banyak, ada rumah, ada mobil seperti Fortuner yang disita atas nama Kiki. Ini masih ditelusuri," kata Rivai.

Polisi menetapkan Kiki sebagai tersangka setelah memeriksanya sebagai saksi bersama saudaranya yang bernama Ivan pada Rabu (16/8).
 
Polisi sebelumnya telah menetapkan direktur utama First Travel Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari (Direktur) sebagai tersangka.

Sedikitnya ada 70 ribu orang yang telah membayar biaya umrah ke First Travel, namun 35 ribu orang yang sudah diberangkatkan ke Tanah Suci di Arab Saudi.

Polisi memperkirakan kerugian pengguna jasa First Travel dalam perkara ini mencapai Rp550 miliar.


Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017