Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri menangkap warga negara Myanmar bernama Anwar Sadiq alias Muang Muang Tin. yang menjadi buron dalam kasus penyelundupan manusia.

"Anwar Sadiq buronan Polda NTT dalam kasus penyelundupan manusia yang terjadi pada November 2015," kata Kepala Subdit 3 Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Ferdi Sambo di Jakarta, Selasa.

Polisi menangkap Anwar Sadiq, yang beretnis Rohingya, di Apartemen Permata Surya, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (21/8) malam.

Ferdi menjelaskan bahwa Anwar merupakan penyelundup manusia utama dalam kasus penemuan Kapal Motor (KM) Farah yang berisi 16 warga asal India, Nepal dan Bangladesh pada 26 November 2015 di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

KM Farah ketika itu berangkat dari Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, menuju Pulau Christmas, Australia, yang diperkirakan memakan waktu delapan hari.

"Namun mengalami kehabisan bahan bakar dan kerusakan mesin sehingga terbawa arus dan terdampar di perairan Desa Tabulolong, NTT," katanya.

Saat ditangkap oleh penyidik Polda NTT, keenam belas warga negara asing itu tidak memiliki paspor sehingga dibawa ke Detensi Imigrasi Kupang.

Penumpang KM Farah yang menjadi korban penyelundupan manusia meliputi 13 warga India, dua warga Nepal dan satu warga Bangladesh.

Karena perbuatannya menyelundupkan orang-orang itu, polisi menjerat Anwar menggunakan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar.

(Baca: 26 polisi yang gagalkan penyelundupan 1 ton sabu naik pangkat luar biasa)

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017