Bekasi (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat menjabarkan sedikitnya empat potensi kerawanan yang terjadi saat penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018 di wilayah setempat.

"Dengan mengetahui potensi kerawanan yang ada, diharapkan penyelenggara di tingkat kabupaten/kota bisa menyiapkan langkah antisipasi agar tak menjadi problem," kata Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat di Bekasi, Selasa.

Potensi pertama menyangkut daftar pemilih, mengingat masih banyak warga yang memiliki hak pilih belum merekam data KTP elektronik.

"Berdasarkan pendataan awal, di Jabar ada 1,3 juta warga yang belum merekam data," katanya.

Bila kondisi ini dibiarkan tanpa ada upaya agresif instansi setempat melakukan aksi jemput bola, dikhawatirkan terjadi pengabaian hak konstitusi warga menyalurkan hak pilihnya.

"Untuk penanganannya, koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terus diintensifkan agar bisa segera dirampungkan perekaman data warga," katanya.

Problem kedua terkait pendaftaran calon, baik yang memanfaatkan jalur perseorangan maupun yang diusung partai politik.

Terlebih berdasarkan aturan baru, untuk jalur perseorangan, kini ada kewajiban memublikasikan jumlah dukungan berikut nama-namanya.

"Masalah bisa muncul jika ada nama yang terpampang tak merasa memberikan dukungan. Kalau sudah demikian, bisa masuk ranah pidana karena upaya pemalsuan tanda tangan," katanya.

Oleh karenanya, verifikasi lapangan harus dilakukan dengan saksama demi mengantisipasi hal tersebut.

Sementara perihal pencalonan oleh partai, KPU kota/kabupaten harus bisa menyampaikan dengan detail syarat-syarat dukungan agar kelak penetapan calon tidak dipermasalahkan.

"Jangan sampai yang terjadi di Kalimantan Tengah terulang, kantor KPU dibakar akibat kekecewaan pendukung calon," katanya.

Perihal kampanye dan dana kampanye juga bisa menjadi problem lain. Calon harus menaati ketetapan perihal dana kampanye ini, terlebih kini ada aturan pembatasan yang harus diikuti.

"Lantas yang juga sering bermasalah adalah saat penghitungan suara, karena sering terjadi perbedaan tafsir dengan saksi perihal surat suara yang sah," katanya.

 Lalu agar tak menjadi masalah, hak-hak kaum disabilitas jangan sampai diabaikan. Bagaimanapun, mereka memiliki hak pilih yang juga dijamin undang-undang.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017