Timika (ANTARA ntara) - Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Polres Mimika, Papua menahan DD, Aparatur Sipil Negara pada Dinas Pendidikan Menengah setempat karena terlibat tindak pidana menyebarkan ujaran kebencian pada media sosial.

Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Mackbon di Timika, Kamis, mengatakan tersangka DD dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, DD dijerat dengan Pasal 157 ayat (1) KUHP.

Victor menjelaskan, tersangka DD mengunggah foto aksi demonstrasi ratusan guru yang menuntut pembayaran dana insentif di Dinas Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Mimika beberapa waktu lalu pada akun facebook pribadinya.

Tersangka DD diketahui memberikan keterangan pada foto dimaksud yang mempertanyakan kehadiran Pastor Hardianus Warjito SCJ pada aksi demo guru yang digelar pada 24 Juli 2017 di halaman Kantor Dispendasbud Mimika.

Tindakan yang bersangkutan memantik amarah umat beragama di Kabupaten Mimika.

"Tersangka DD memberikan keterangan pada foto tersebut berupa pernyataan yang cukup bisa dituduhkan pada upaya mencemarkan atau menimbulkan kebencian terhadap individu, kelompok dan agama. Dengan terpenuhinya sekurang-kurangnya tiga alat bukti maka kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Victor.

Tersangka DD diketahui mendapatkan foto aksi demonstrasi guru-guru di halaman Kantor Dispendasbud Mimika dari seseorang.

Adapun tiga alat bukti untuk menjerat DD sebagai tersangka pelaku ujaran kebencian yaitu dari keterangan saksi-saksi, barang bukti sebagai petunjuk berupa laptop dan link akun facebook milik yang bersangkutan serta keterangan ahli.

Victor mengayakan penyidik telah memeriksa saksi ahli bahasa, saksi ahli IT dan saksi ahli pidana.

"Tiga saksi ahli itu untuk memperkuat pasal-pasal yang dituduhkan kepada saudara DD," jelasnya.

Polisi juga telah menyita beberapa barang bukti milik tersangka DD berupa satu unit telefon genggam, satu unit laptop, kartu tanda penduduk, surat elektronik atas nama yang bersangkutan beserta akun facebooknya.

Dari hasil penyidikan diketahui tersangka DD melakukan perbuatan tersebut atas inisiatifnya sendiri.

"Dia lakukan spontan tanpa paksaan dari pihak-pihak tertentu. Motifnya hanya mau menyudutkan tokoh agama mengapa ikut dalam kegiatan aksi demo guru-guru," kata Victor.

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017