Amman, Jordania (ANTARA News) - Jordania pada Selasa (12/9) mengecam Israel karena berencana menutup Bab Ar-Rahmah, yang berada di dalam Masjid Al-Aqsa, demikian laporan kantor berita resmi Jordania, Petra.

Menteri Negara Jordania Urusan Media Mohammad Momani mengatakan Jordania dengan keras mengutuk keputusan Israel, dan menambahkan Israel mesti menghormati hukum internasional berkaitan dengan itu.

Tindakan tersebut, kata Menteri Jordania, adalah pelanggaran terhadap semua konvensi dan hukum internasional.

Momandi menambahkan Jordania menolak setiap upaya Israel untuk mengubah identitas Masjid Al-Aqsa, demikian laporan Xinhua. Menteri itu menekankan bahwa upaya tersebut ingin mengubah kondisi sejarah di tempat suci tersebut.

"Rencana Israel sangat serius dan mendorong konsekuensi serius ... Kami mendesak Israel agar mundur dari keputusan ini secepatnya," katanya.

Ia juga menyerukan dihormatinya semua konvensi dan kesepakatan mengenai itu.

Pada awal pekan ini, jaksa Israel meminta pengadilan Israel di Jerusalem, yang diduduki, untuk mengeluarkan instruksi yang menetapkan penutupan permanen Bangunan Bab Ar-Rahmah --yang berada di dalam Masjid Al-Aqsa-- dengan dalih bangunan tersebut berafiliasi pada Hamas.

Instalasi tersebut telah digunakan sebagai markas untuk Komite Waqaf, yang melaksanakan banyak kegiatan sosial, budaya dan agama sampai pasukan Israel menutupnya pada 2003 dan menangkap pemimpin Komite itu.

Pada Minggu (10/9), Kementerian Urusan Luar Negeri di Pemerintah Otonomi Nasional Palestina (PNA) memperingatkan Israel agar tidak menutup salah satu gerbang Masjid Al-Aqsha.

Di dalam pernyataan yang dikirim melalui surel kepada wartawan, Kementerian tersebut mengutuk saran dari inspektur polisi Israel Roni Ash-Sheikh untuk menutup total Bangunan Bab Ar-Rahmah --yang menuju Masjid Al-Aqa.

Bangunan Bab Ar-Rahmah telah ditutup melalui keputusan Israel sejak 2003 dan dikaji secara berkala.

Kementerian itu menganggap saran untuk menutup gerbang tersebut secara permanen dilakukan dalam upaya Israel untuk mengubah kondisi hukum dan sejarah di Masjid Al-Aqsa dan secara bertahap menyerap setiap reaksi yang mungkin muncul.

Kementerian itu menambahkan, "Israel tak memiliki hak moral atau hukum untuk mengeluarkan penilaian atau keputusan atas nama lembaga yang bertanggung jawab atas waqaf Islam".

Kementerian Luar Negeri palestina menuduh Israel berusaha mengubah status quo di Masjid Al-Aqsa dan memindahkan lembaga Islam yang aktif dan bertanggung jawab yang bekerja melindungi Masjid Al-Aqsa dan tempat suci lain.

Kementerian tersebut memperingatkan saran polisi Israel itu merupakan peningkatan berbahaya yang akan memiliki dampak bencana di medan tempur.

Wilayah Palestina mengalami gelombang ketegangan setelah rakyat Palestina selama dua pekan tak bisa memasuki Masjid Al-Aqsa akibat langkah keamanan yang dilakukan oleh Israel pada 14 Juli di lingkungan masjid, setelah mengalami serangan bersenjata, yang menewaskan tiga orang Palestina dan dua polisi Israel.

Rakyat Palestina tak bisa lagi beribadah di dalam Al-Aqsa sampai Kamis 27 Juli, setelah Israel mencabut semua langkah keamanannya.
(Uu.C003)

Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2017