Hasil dari penyelidikan kami, tersangka ditemukan saat ini empat orang dari anggota kepolisian dan diduga tersangka dari Satpol PP ada tiga orang."
Purwokerto (ANTARA News) - Empat anggota Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap wartawan Metro TV Darbe Tyas, kata Kepala Polres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun.

"Hasil dari penyelidikan kami, tersangka ditemukan saat ini empat orang dari anggota kepolisian dan diduga tersangka dari Satpol PP ada tiga orang," katanya di Markas Polres Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu sore.

Kapolres mengatakan hal itu saat merilis hasil penyelidikan terhadap tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang dialami wartawan Metro TV Darbe Tyas saat meliput pembubaran paksa aksi unjuk rasa penolakan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Baturraden di Alun-Alun Purwokerto, Senin (9/10) malam.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, di antaranya Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Tengah AKBP Jamaluddin Farti, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banyumas AKP Junaedi, dan Kepala Subbagian Humas Polres Banyumas AKP Sukiyah.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan bahwa penyelidikan masih berjalan dan dilaksanakan oleh Polres Banyumas bekerja sama dengan Bidang Propam serta Direktorat Intelkam dan Keamanan Polda Jawa Tengah.

"Selanjutnya, keempat anggota kepolisian ini secara internal akan ditangani langsung oleh Polda Jawa Tengah," katanya.

Sementara itu, tiga personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas, kata dia, pihaknya masih mendalami dan belum ditetapkan sebagai tersangka meskipun sudah diperiksa.

Dalam prarekonstruksi yang dilaksanakan pada Rabu (11/10) siang, lanjut dia, mengerucut pada tiga personel Satpol PP tersebut.

"Kami punya waktu 1 x 24 jam untuk meningkatkan status oknum Satpol PP tersebut. Tiga orang ini berpotensi sebagai tersangka," katanya.

Kendati demikian, dia belum bersedia menyebutkan inisial dari tiga oknum Satpol PP yang berpotensi menjadi tersangka tersebut.

Jika tiga oknum Satpol PP tersebut terbukti melakukan tindak pidana, kata dia, akan dipidanakan bersama-sama dengan empat anggota Polres Banyumas yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk sementara pasal yang dikenakan adalah Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP. Untuk Undang-Undang Pers, kami lihat perkembangannya, akan kami dalami karena perkara yang dilaporkan (Darbe) tadi malam itu terkait dengan pengeroyokan dan penganiayaan, nanti kami kembangkan," katanya.

Terkait dengan tindak kekerasan yang dilakukan oleh anggota Polres Banyumas dan Satpol PP, Kapolres mengatakan bahwa hingga saat ini laporan yang diterima baru dari wartawan.

Menurut dia, pihaknya belum menerima laporan dari mahasiswa atau masyarakat peserta unjuk rasa yang ikut menjadi korban.

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah bertemu dengan pimpinan perguruan tinggi dan meminta untuk melapor jika ada mahasiswanya yang terluka saat pembubaran paksa aksi unjuk rasa tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Propam Polda Jateng AKBP Jamaluddin Farti mengatakan bahwa keempat anggota Polres Banyumas yang terlibat dalam tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan tersebut akan dibawa ke Markas Polda Jateng untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan adanya pelanggaran kode etik.

"Dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2014 tentang Kode Etik Profesi Polri, diatur dalam Pasal 7 Huruf c bahwa setiap anggota Polri yang melakukan atau melaksanakan tugas harus secara profesional dan prosedural. Di sini, dari hasil penyelidikan kami, diduga keempat oknum tersebut tidak profesional, ada SOP (standar operasional prosedur) aturan yang dilanggar sehingga terjadi penganiayaan tersebut," jelasnya.

Ia menyebutkan keempat oknum polisi itu berasal dari Satuan Samapta Bhayangkara (Sabhara) yang ikut terlibat langsung dalam tindak penganiayaan terhadap Darbe.

Menurut dia, keempat oknum polisi tersebut berinisial Aiptu AS, Bripda GP, Bripda HD, dan Bripda AYA.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap keempat oknum polisi tersebut, kata dia, ada yang mengaku memukul korban pakai tangan, ada yang pakai tongkat tetapi kebetulan korban memakai helm, dan ada pula yang menendang.

Lebih lanjut, Jamal mengatakan bahwa Bidang Propam akan menangani secara internal yang berkaitan dengan masalah kode etik, sedangkan yang berkaitan dengan masalah pidana akan ditangani oleh Satreskrim Polres Banyumas karena korban telah melaporkan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

"Untuk masalah internal, kode etik, langsung kami ambil alih ke Polda Jawa Tengah," tegasnya.

Terkait dengan sanksi atas pelanggaran kode etik, dia mengatakan bahwa sanksinya berat di antaranya dinyatakan perbuatan, dilakukan pembinaan ulang, demosi, dimutasi, dan terakhir berupa pemberhentian dengan tidak hormat.

Saat ditanya mengenai kemungkinan tersangka dari oknum polisi akan bertambah, dia mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman.

Pewarta: Sumarwoto
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017