penghalangan dan perampasan itu saja, tidak sampai fisik
Jakarta (ANTARA) -
Tim Satgas Anti kekerasan Dewan Pers mendampingi perwakilan wartawan sebuah media di Indonesia untuk melaporkan dugaan kasus penghalangan dan perampasan oleh sejumlah oknum tidak dikenal saat melakukan tugas jurnalistik pada Rabu (26/7) ke Polda Metro Jaya.
 
"Kita melaporkan kasus kekerasan terhadap jurnalis saat meliput sebuah diskusi Generasi Muda Partai Golkar (GMPG), dua hari yang lalu di sana korban, dalam hal ini reporter CNN Indonesia saat liputan dihalangi, " kata  Anggota Tim Satgas Anti Kekerasan Dewan Pers Erick Tanjung saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat.
 
Erick menjelaskan wartawan berinisial DV (25) tersebut dihalangi dengan cara cara telepon seluler (ponsel) miliknya dirampas, lalu kemudian dibanting.
 
"Yang dialami korban dari reporter CNN, penghalangan dan perampasan itu saja, tidak sampai fisik," katanya.
 
Kemudian, saat terjadi kericuhan di lokasi acara tersebut, lanjut dia, teman-teman jurnalis lainnya juga mengalami hal tidak menyenangkan seperti pelemparan kursi.

Baca juga: Polisi terima laporan dugaan penganiayaan wartawan di Jakarta Pusat
 
Erick bersama perwakilan dari media tersebut membawa sejumlah bukti seperti rekaman video dan foto saat terjadinya penghalangan itu dan juga pihaknya telah menyiapkan saksi-saksi lain.
 
Erick juga mengimbau kepada pemerintah dan kelompok masyarakat, ormas untuk menghormati kebebasan pers.
 
"Kalau ada yang tidak senang, tidak terima liputan oleh jurnalis, silahkan ditempuh dengan cara-cara yang bermartabat, sesuai dengan UU 40/1999 tentang Pers yaitu, melakukan hak jawab atau melaporkan ke Dewan Pers," ucapnya.
 
Sementara itu, Senior Rights and Clearances Specialist CNNIndonesia, Idaman Putri Erwin mengatakan, pihaknya terus mengawal kasus ini.
 
"Semoga ini tidak menjadi preseden untuk kerja-kerja jurnalistik, bahwa pekerjaan teman jurnalis ini ada perlindungannya dan jelas dalam UU Pers," ujar dia.

Baca juga: Polda Jabar menetapkan Kadis BKPSDM Karawang tersangka penganiayaan
 
Laporan teregister dengan nomor LP/B/4384/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 28 Juli 2023.
 
Dalam hal ini, Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Laporan ini adalah laporan kedua yang diterima Polda Metro Jaya, setelah sebelumnya kamerawan dari salah media elektronik melaporkan terkait kasus serupa pada Rabu (26/7).

Sebelumnya, terjadi kericuhan dalam diskusi organisasi sayap Partai Golkar di salah satu restoran di Senayan, Jakarta, Rabu (26/7) karena didatangi sekelompok orang yang meminta diskusi dihentikan.

Kelompok tersebut kemudian meminta para awak media yang sedang merekam diskusi untuk berhenti bekerja dan bahkan salah satu kamerawan TV nasional dipukul.

Baca juga: Johnson Panjaitan ungkap kasus dugaan penganiayaan wartawan Karawang

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023