Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menyatakan kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun anggaran 2014-2015 mencapai Rp27,94 miliar.

"Perhitungan sementara kerugian negara diperkirakan mencapai kurang lebih senilai Rp27.940.161.935,40," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Rabu malam.

Dalam kasus itu, penyidik Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yakni Kepala BKKBN SCS, YW Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma, LW Direktur PT Djaja Bima Agung, dan KT Pegawai Negeri Sipil (Kasi Penyediaan Sarana Program/mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN).

Kasus itu bermula saat Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/ Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter, dengan pagu anggaran sebesar Rp191,34 mliliar lebih yang bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN.

Pada saat proses pelelangan berlangsung, ada penawaran harga yang dimasukkan oleh para pesertanya berada dalam satu kendali yakni, PT Djaya Bima Agung yang notabene peserta lelang juga sehingga, harga-harga tersebut adalah harga yang tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi.

Sampai sekarang penyidik telah memeriksa 36 saksi serta satu ahli, kata Kapuspenkum Kejagung, M Rum.

Di antara saksi yang diperiksa itu, Herlin Isambarwati sebagai Ketua Kelompok Kerja pada BKKBN RI, Purwo Evalianto sebagai Sekretaris Kelompok Kerja pada BKKBN RI, Mei Sasiwi Haryanti sebagai Anggota Kelompok Kerja pada BKKBN RI, Ninik Sidik Handayani pekerjaan Anggota Kelompok Kerja pada BKKBN RI dan Pembangunan Gultom pekerjaan Anggota Kelompok Kerja pada BKKBN RI.

"Keseluruhan saksi itu menerangkan mengenai pengadaan susuk KB II Batang/Implant Tiga Tahunan Plus Inserter tahun 2015," katanya.

(T.R021/A039)

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017