Banjarmasin (ANTARA News) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel, memberikan tindakan tegas dengan menembak seorang pengedar dan menyita barang bukti seberat setengah kilogram sabu-sabu.

"Pelaku mencoba kabur saat penyergapan, jadi terpaksa kami lumpuhkan dengan tembakan di kaki," kata Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel Kompol Ugeng Sudia Permana di Banjarmasin, Senin.

Tersangka yang merasakan timah panas dari senjata api petugas tersebut berinisial MH (38). Dia ditangkap pada Jumat (13/10) sekitar pukul 19.30 WITA oleh anggota gabungan Subdit I dan Timsus Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Saat transaksi Narkoba di belakang ruko Dunia Sepatu Jalan Veteran Kelurahan Sungai Bilu, Kecamata Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, petugas yang menyamar sebagai pembeli menyita lima paket sabu-sabu dengan total berat 509,4 gram atau setengah kilogram lebih.

Ugeng mengatakan, atas perbuatannya mengedarkan sabu-sabu, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Warga yang beralamat di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin itu terancam pidana 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Dia mengatakan, tindakan tegas dengan menembak pengedar Narkoba memang langsung diinstruksikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Muhammad Firman.

Sebelumnya polisi juga menangkap tersangka MA (36) yang mengedarkan hampir 300 gram sabu-sabu, dan dilumpuhkan dengan tembakan di kaki oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kalsel.

(T.G007/I022)

Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017