Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah berupaya untuk mempersempit  ruang disparitas antara rata-rata harga gas bumi untuk industri dengan harga gas untuk kebutuhan energi maupun bahan baku berbagai sektor industri di dalam negeri.




"Beberapa langkah kami lakukan, di antaranya menjamin ketersediaan pasokan dengan harga terjangkau dan pembenahan infrastruktur penyaluran," kata Staf Khusus Menteri Perindustrian Happy Bone Zulkarnaen di Jakarta, Selasa.




Selain itu, lanjut Happy, pemerintah juga melakukan pengaturan harga dan menambah jumlah pemasok untuk meningkatkan persaingan pasar.




Happy menyampaikan hal itu pada Forum Group Discussion yang bertajuk "Gas untuk Industri Telaahan Industri Unggulan Prioritas" di Gedung Kemenperin, Jakarta.




Kemudian, pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM No.40 Tahun 2016 juga memberikan penyesuaian harga khusus kepada industri tertentu, yaitu industri pupuk, industri petrokimia dan industri baja.




Menurut Happy, rata-rata harga gas bumi pada 2016 sebesar 5,62 dollar AS per MMBTU untuk industri.




Namun, terdapat disparitas harga yang tinggi dalam sektor industri, di mana harga terendah hanya 0,22 dollar AS per MMBTU, sementara harga tertinggi mencapai 8,62 dollar AS per MMBTU.




"Hal ini disebabkan oleh perbedaan keekonomian lapangan, jarak antara pengguna dengan sumber gas, jenis sumber gas, infrastruktur gas dan persaingan pasar yang melibatkan produsen dan konsumen," papar Happy.




Happy menambahkan, langkah-langkah dan strategi dalam pemenuhan kebutuhan gas untuk industri memerlukan peran dan kontribusi para pelaku udaba dan pengguna gas.




"Tentunya, dengan melibatkan para pelaku usaha dan pengguna gas dalam FGD ini dapat memperkaya sudut pandang dalam perumusan rekomendasi kebijakan pemerintah, utamanya dalam pemenuhan kebutuhan gas untuk industri," pungkasnya.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2017