Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad (tengah) didampingi Wakil Ketua Syarifuddin Sudding (kanan) dan Wakil Ketua Guntur Sasono (kiri) menyampaikan hasil putusan perkara yang melibatkan Ketua DPR Ade Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2016). MKD memutuskan untuk memberhentikan Ade Komarudin dari jabatannya sebegai Ketua DPR setelah terbukti melakukan pelanggaran etik dalam kasus pemindahan mitra kerja BUMN dari Komisi VI ke Komisi XI dan kasus penundaan pembahasan RUU Pertembakauan. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
MKD Berhentikan Ketua DPR
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Wakil Ketua Syarifuddin Sudding (kanan) dan Wakil Ketua Guntur Sasono (kiri) bersiap meninggalkan ruang sidang usai menyampaikan hasil putusan perkara yang melibatkan Ketua DPR Ade Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2016). MKD memutuskan untuk memberhentikan Ade Komarudin dari jabatannya sebegai Ketua DPR setelah terbukti melakukan pelanggaran etik dalam kasus pemindahan mitra kerja BUMN dari Komisi VI ke Komisi XI dan kasus penundaan pembahasan RUU Pertembakauan. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
MKD Berhentikan Ketua DPR
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad (kanan) berbincang dengan Wakil Ketua Guntur Sasono (kiri) disela pembacaan hasil putusan perkara yang melibatkan Ketua DPR Ade Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2016). MKD memutuskan untuk memberhentikan Ade Komarudin dari jabatannya sebegai Ketua DPR setelah terbukti melakukan pelanggaran etik dalam kasus pemindahan mitra kerja BUMN dari Komisi VI ke Komisi XI dan kasus penundaan pembahasan RUU Pertembakauan. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)