Pimpinan sidang paripurna DPR Setya Novanto (tengah), Fahri Hamzah dan Taufik Kurniawan (kanan) saat lobi dengan pimpinan fraksi dalam rapat paripurna ke-16 masa sidang II tahun 2016-2017 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/12). Rapat Paripurna menyetujui rancangan revisi Undang-undang Nomor 42 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) untuk masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2016. (ANTARA /Puspa Perwitasari)
Revisi Terbatas UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri) menyerahkan salinan pendapat akhir pemerintah terkait batas wilayah Indonesia-Singapura dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2016). DPR menyetujui RUU tentang pengesahan perjanjian antara Indonesia dengan Singapura tentang penetapan garis batas laut wilayah kedua negara di bagian timur Selat Singapura. (ANTARA/Puspa Perwitasari)
Revisi Terbatas UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri) menyerahkan salinan pendapat akhir pemerintah terkait batas wilayah Indonesia-Singapura dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2016). DPR menyetujui RUU tentang pengesahan perjanjian antara Indonesia dengan Singapura tentang penetapan garis batas laut wilayah kedua negara di bagian timur Selat Singapura. (ANTARA/Puspa Perwitasari)
Revisi Terbatas UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas
Ketua DPR Setya Novanto (kanan) menyampaikan pidato penutupan masa persidangan ke II tahun 2016-2017 dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2016). Setya Novanto melaporkan kinerja Dewan pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2016 - 2017 diantaranya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran. (ANTARA/Puspa Perwitasari)
Revisi Terbatas UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas
Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis (kiri) menyerahkan berkas kepada pimpinan rapat paripurna Fahri Hamzah (tengah) dan Taufik Kurniawan (kanan) terkait RUU Jasa Konstruksi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2016). DPR mengesahkan RUU tentang Jasa Konstruksi menjadi Undang-Undang yang akan menjadi payung hukum dalam menjamin kepastian hukum dan kepastian usaha di bidang jasa konstruksi terutama perlindungan bagi pengguna jasa, penyedia jasa, tenaga kerja konstruksi, dan masyarakat jasa konstruksi. (ANTARA/Puspa Perwitasari)
Revisi Terbatas UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas
Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo (tengah) berjalan menuju podium saat rapat paripurna ke-16 masa sidang II tahun 2016-2017 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2016). Rapat Paripurna menyetujui rancangan revisi Undang-undang Nomor 42 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) untuk masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2016. (ANTARA/Puspa Perwitasari)
Revisi Terbatas UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas
Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis menyerahkan berkas terkait RUU Jasa Konstruksi kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly disela-sela rapat paripurna ke-16 masa sidang II tahun 2016-2017 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2016). DPR mengesahkan RUU tentang Jasa Konstruksi menjadi Undang-Undang yang akan menjadi payung hukum dalam menjamin kepastian hukum dan kepastian usaha di bidang jasa konstruksi terutama perlindungan bagi pengguna jasa, penyedia jasa, tenaga kerja konstruksi, dan masyarakat jasa konstruksi.(ANTARA/Puspa Perwitasari)
Revisi Terbatas UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas
Pimpinan sidang paripurna DPR Setya Novanto (ketiga kanan), Fahri Hamzah (kedua kanan) dan Taufik Kurniawan (kanan) berdiskusi dengan pimpinan fraksi saat rapat paripurna ke-16 masa sidang II tahun 2016-2017 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2016). Rapat Paripurna menyetujui rancangan revisi Undang-undang Nomor 42 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) untuk masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2016. (ANTARA/Puspa Perwitasari)
Revisi Terbatas UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas
Pimpinan sidang paripurna DPR Setya Novanto (kedua kiri), Fahri Hamzah (kedua kanan) dan Taufik Kurniawan (kanan) menerima salinan keputusan dari Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo (kiri) saat rapat paripurna ke-16 masa sidang II tahun 2016-2017 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2016). Rapat Paripurna menyetujui rancangan revisi Undang-undang Nomor 42 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) untuk masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2016. (ANTARA/Puspa Perwitasari)