Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jawa Tengah-DIY Untung Basuki (depan, kedua kiri) bersama Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Tri Agus Heru Prasetyo (kiri) mempelihatkan sejumlah barang bukti kasus penyelundupan berbagai jenis narkotika dari Jerman, Belanda dan Polandia, saat rilis kasus di Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jateng- DIY, di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (28/12/2016). Dalam pengungkapan kasus tersebut petugas mengamankan tiga tersangka, EWT, ASN, dan EPS, serta menyita sebanyak 1.000 butir ekstasi, kokain 2,8 gram, MDMA 138,74 gram, Kethamine 82,67 gram serta 1.627 lembar LSD dengan modus memasukkannya ke dalam kotak mainan anak-anak dan dikirim ke Kantor Pos. (ANTARA /R. Rekotomo)
Kasus Penyelundupan Narkotik
Petugas Bea Cukai Jateng dan BNNP Jateng mengawal tiga tersangka kasus penyelundupan berbagai jenis narkotika dari Jerman, Belanda dan Polandia , EWT (duduk, kiri), ASN (tengah), dan EPS (kanan), saat rilis kasus di Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jateng- DIY, di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (28/12/2016). Dari ketiga tersangka petugas mengamankan sebanyak 1.000 butir ekstasi, kokain seberat 2,8 gram, MDMA seberat 138,74 gram, Kethamine seberat 82,67 gram serta 1.627 lembar LSD dengan modus memasukkannya ke dalam kotak mainan anak-anak dan dikirim ke Kantor Pos. (ANTARA/R. Rekotomo)
Kasus Penyelundupan Narkotik
Petugas Bea Cukai Jateng dan BNNP Jateng mengawal tiga tersangka kasus penyelundupan berbagai jenis narkotika dari Jerman, Belanda dan Polandia , EWT (duduk, kiri), ASN (tengah), dan EPS (kanan), saat rilis kasus di Kanwil Dirjen Bea dan Cukai Jateng- DIY, di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (28/12/2016). Dari ketiga tersangka petugas mengamankan sebanyak 1.000 butir ekstasi, kokain seberat 2,8 gram, MDMA seberat 138,74 gram, Kethamine seberat 82,67 gram serta 1.627 lembar LSD dengan modus memasukkannya ke dalam kotak mainan anak-anak dan dikirim ke Kantor Pos. (ANTARA/R. Rekotomo)