Polisi menunjukkan tersangka kasus kepemilikan senjata berinisial KRN (tengah) beserta barang bukti sebilah belati dan pistol palsu saat gelar perkara kepemilikan senjata di Mapolres Temanggung, Jateng, Senin (30/1/2017). Tersangka yang mengaku sebagai anggota Densus 88 berhasil dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Temanggung, selanjutnya tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1UU darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (ANTARA/Anis Efizudin)