Petugas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyerahkan Surat Panggilan Terpidana untuk Susno Duadji kepada penasehat pribadinya Avian Tumengkol (kanan) di Rumah Kediaman Susno Duadji kawasan Cinere, Depok, Selasa (19/3). Surat tersebut merupakan pemanggilan ketiga kalinya untuk terpidana Susno Duadji dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 yang dijatuhi hukuman pidana 3 tahun 6 bulan penjara. (FOTO ANTARA/Reno Esnir)