Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pemusnahan kosmetik dan obat tradisional yang mengandung zat kimia berbayaha di halaman kantor BPOM, Makassar, Sulsel, Selasa (11/2). BPOM melakukan pemusnahan sebanyak 73.337 kemasan kosmetik dan obat tradisional palsu serta tidak memiliki surat ijin edar. (ANTARA FOTO/Ekho Ardiyanto)