Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (kanan) berbincang dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika sidang pengucapan putusan pengujian UU No. 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/3). MK menolak gugatan UU yang diajukan oleh putri kandung Susuhunan Paku Buwono XII GRAy Koes Isbandiyah serta ketua Umum Paguyuban Kawula Keraton Surakarta KP Eddy S Wirabhumi tentang penghapusan sejumlah karesidenan dan memasukannya dalam Provinsi Jateng. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Putusan UU Pembentukan Provinsi Jateng
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva (tengah) bersama delapan hakim konstitusi lain memimpin sidang pengucapan putusan pengujian UU No. 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/3). MK menolak gugatan UU yang diajukan oleh putri kandung Susuhunan Paku Buwono XII GRAy Koes Isbandiyah serta ketua Umum Paguyuban Kawula Keraton Surakarta KP Eddy S Wirabhumi tentang penghapusan sejumlah karesidenan dan memasukannya dalam Provinsi Jateng. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Putusan UU Pembentukan Provinsi Jateng
Pemohon pengujian UU Putri kandung Susuhunan Paku Buwono XII GRAy Koes Isbandiyah (tengah) serta ketua Umum Paguyuban Kawula Keraton Surakarta KP Eddy S Wirabhumi (kanan) mengikuti sidang pengucapan putusan pengujian UU No. 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/3). MK menolak gugatan UU yang diajukan tentang penghapusan sejumlah karesidenan dan memasukannya dalam Provinsi Jateng. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)