Jakarta (ANTARA) - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyatakan sedih atas fakta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

"Pertama, sedih. Kedua, itulah fakta," kata Mardani dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Baca juga: Anies lapor ke Surya Paloh tugasnya di Pilpres 2024 telah tuntas

Anggota Komisi II DPR RI itu pun menyerahkan kepada publik untuk menilai hasil putusan MK atas PHPU Pilpres 2024. Meski demikian, dia menekankan bahwa putusan MK memiliki kekuatan hukum mengikat (final and binding).

"Ketiga, biar rakyat yang menilai kualitas speedy trial, peradilan cepat, tidak sempurna, tapi keputusan MK final dan mengikat," ujarnya.

Baca juga: Refly Harun tak kecewa dengan putusan MK terkait sengketa pilpres 

Pada Senin hari ini Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Dalam amar putusan-nya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Baca juga: Haidar Alwi: Putusan MK patahkan tuduhan kecurangan TSM Pilpres 2024

Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiga Hakim Konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Adapun dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Baca juga: Muhaimin laporkan hasil putusan MK ke elit PKB
 

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024