Putusan UU Pilkada

  • Kamis, 23 Oktober 2014 23:00 WIB
Putusan UU Pilkada

Putusan UU Pilkada

Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva (tengah) didampingi dua Hakim Konstitusi Arif Hidayat (kiri) dan Anwar Usman (kanan) membacakan putusan perkara tentang Pengujian Undang-Undang tanpa nomor Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/10). Sembilan majelis Hakim MK mengeluarkan amar putusan tidak dapat diterima seluruh permohonan yang diajukan dan disarankan pihak pemohon karena obyek yang ingin diujimaterikan sudah tidak ada, dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menerbitkan Perppu Pilkada di akhir masa jabatannya. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Putusan UU Pilkada

Putusan UU Pilkada

Kuasa Hukum Partai NasDem OC Kaligis bersama sejumlah rekannya menghadiri sidang putusan tentang Pengujian Undang-Undang tanpa nomor Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/10). Sembilan majelis Hakim MK mengeluarkan amar putusan tidak dapat diterima seluruh permohonan yang diajukan dan disarankan pihak pemohon karena obyek yang ingin diujimaterikan sudah tidak ada, dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menerbitkan Perppu Pilkada di akhir masa jabatannya. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Putusan UU Pilkada
Putusan UU Pilkada

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait