Petugas menampilkan tersangka anggota sindikat perdagangan barang curian NN (kedua kanan) dan BS (kedua kiri) beserta barang bukti hasil kejahatan mereka di ruang Satreskrim Polres Tulungagung, Jawa Timur, Senin (4/5). Keduanya ditangkap polisi setelah berupaya menjual secara online 15 unit proyektor dan 2 unit laptop hasil curian di tiga sekolah berbeda. (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)