Palangka Raya (ANTARA) - Kapolda Kalimantan Tengah(Kalteng)  Irjen Pol Djoko Poerwanto meminta  masyarakat di provinsi setempat, agar mewaspadai aksi pencurian sepeda motor (curanmor) yang belakangan ini marak terjadi.

"Saya mengimbau kepada masyarakat jangan sembarangan menaruh kendaraannya, karena para pelaku tindak kejahatan memanfaatkan kelalaian masyarakat untuk beraksi," kata Djoko Poerwanto di Palangka Raya, Selasa.

Jenderal berpangkat bintang dua itu menuturkan, dengan meningkatkan kewaspadaan tentunya para pelaku kejahatan tidak akan mudah melancarkan aksi-aksinya tersebut di manapun.

Untuk menekan tindak kejahatan tersebut, tentunya setiap Polres jajaran di wilayah hukum Polda Kalteng juga terus meningkatkan jam patroli ke sejumlah tempat yang dianggap rawan tindak kejahatan.

"Saya menyarankan masyarakat menambah kunci ganda pada kendaraannya. Bahkan jangan sembarangan memarkirkan kendaraan serta lain sebagainya sehingga pelaku kejahatan mudah beraksi," ucap Kapolda Kalteng.

Sebelumnya jajaran Polresta Palangka Raya juga berhasil menangkap sindikat curanmor yang beraksi di sejumlah lokasi di Kota Palangka Raya. Sindikat curanmor tersebut berjumlah 12 orang, empat orang diantaranya merupakan penadah.

Dari sekian banyak pelaku, diantaranya ada salah seorang perempuan yang berperan juga pelaku curanmor. Aksi sindikat tersebut tercatat ada 22 kasus yang mereka lakukan, sedangkan  kejadian-kejadian lainnya belum diakui oleh yang bersangkutan.

Jajaran Polresta Palangka Raya juga menembak salah satu pelaku yang diduga mencoba melarikan diri dari sergapan anggota kepolisian, sehingga yang bersangkutan harus dilakukan tindakan tegas dan terukur.

Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan, bahwa modus operandi para pelaku rata-rata dilakukan para pelaku dengan mencari sepeda motor milik masyarakat yang tidak terkunci stang.

Usai mendapatkan sepeda motor, para pelaku mendorongnya ke tempat yang aman dan menjualnya ke Kabupaten Katingan.

"Sepeda motor rata-rata dijual dari kisaran Rp7-10 juta per unit. Paling banyak diincar sepeda motor Jupiter Z1, Honda Beat dan motor trail jenis CRF," demikian Ronny.

Atas perbuatannya itu para pelaku yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, kini juga sudah mendekam di Rutan Mapolresta setempat. Bahkan mereka dikenakan Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun penjara.
Baca juga: Polisi ciduk komplotan pencuri sepeda motor di Tasikmalaya
Baca juga: Kapolres Jayapura: 4 pelajar sindikat curanmor ditangkap di Sentani
Baca juga: Polresta Tanjungpinang minta warga waspadai aksi curanmor modus baru
Baca juga: Polisi kantongi ciri pelaku ranmor seret wanita di Bekasi



 

Pewarta: Adi Wibowo
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024