Jayapura (ANTARA) - Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen mengakui, ditangkapnya empat pelajar yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor)di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.

Empat pelajar yang diduga kelompok sindikat curanmor itu adakah SY (16), RW (17), AD (17) dan FS (18).

Selain menangkap keempat pelajar itu, polisi juga mengamankan delapan unit motor curian, kata Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Rabu.

Baca juga: Polres Tapanuli Utara tangkap sindikat pelaku curanmor

Kapolres yang didampingi Kapolsek Sentani Kompol Zakarias Siriyey mengakui, terbongkarnya aksi curanmor yang dilakukan para pelajar itu setelah anggota unit Reskrim Polsek Sentani melakukan penyelidikan.

Memang benar sindikat curanmor itu terbongkar setelah adanya warga yang melaporkan telah kehilangan sepeda motor yang diparkir di lapangan futsal Bustomi di Hawai Sentani, tanggal 26 Pebruari lalu.

Baca juga: Polisi dalami praktik jual beli BPKB usai bongkar sindikat curanmor

Dari laporan tersebut, tim dari Polsek Sentani Kota melakukan penyelidikan kemudian mengamankan SY (16) di rumahnya dan dari pengembangan ditangkap tiga rekannya, yakni RW (17), AD (17) dan FS (18).

"Ada beberapa laporan polisi yang masih dalam pengembangan, guna mengungkap aksi yang telah mereka lakukan sebelumnya, apalagi dari keterangannya sepeda motor curian itu juga dibarter dengan ganja," kata AKBP Fredrickus.

Baca juga: Polresta Malang Kota bekuk sindikat curanmor ubah nomor rangka

Ditambahkan, modusnya mudah saja, yakni motor - motor yang terparkir dicoba mana stang yang tidak dikunci kemudian didorong dan dibawa kabur.

Hasil curian itu selain dibarter dengan ganja juga dijual untuk memenuhi kebutuhan mereka dan mereka dikenakan pasal 363 ayat (1) junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca juga: Polisi bekuk pelaku sindikat Curanmor di Sulsel

"Karena para tersangka masih dibawah umur maka pihaknya akan menggunakan peradilan anak dan berkoordinasi dengan balai pemasyarakatan (Bapas),kata Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus.

Delapan unit sepeda motor yang diamankan, yaitu tiga unit jenis Honda Beat Stret dengan nomor polisi PA 2040 D nomor rangka MH1JM8219K928217 atas nama Sepnat Kapiska, PA 3961 RU nomor rangka MH1JM8212MK206650 an Daniel Hisage dan nomor rangka MHIJM8116MK646842 an Martinus Nawipa, jenis Yamaha X Ride MH3SE88B0JJ070467 an Arnold Hamokwarong, jenis Yamaha Vixion nopol PA 5985 AV nomor rangka MH33C1004BK570374, jenis Honda Beat nomor rangka MH1JMZ2115K042930, Honda Beat nomor rangka MHIJEZ21XHK174746 serta merk Yamaha Jupiter nopol PA 6233 RZ nomor rangka MHUE11206J071385 An. Pemerintah Kota Jayapura.

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024