Terdakwa kasus perdagangan kulit Harimau Sumatera, Gusnoh (tengah) Gunawan (kiri) dan Suroyo (kanan) mengikuti sidang vonis, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (2/2). Ketiga terdakwa itu akhirnya dijatuhi hukuman masing-masing 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta, karena terbukti menjual kulit harimau Sumatera. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/pd/16
Sidang Vonis Perdagangan Kulit Harimau
Terdakwa kasus perdagangan kulit Harimau Sumatera, Gusnoh (kanan) Gunawan (tengah) dan Suroyo (kiri) berjalan usai mengikuti sidang vonis, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (2/2). Ketiga terdakwa itu akhirnya dijatuhi hukuman masing-masing 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta, karena terbukti menjual kulit harimau Sumatera. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/pd/16