(Antara)-Putusan vonis yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadap tiga dokter di Manado didukung sepenuhnya oleh Direktur Yayasan Perlindungan Konsumen Kesehatan Indonesia, kriminalisasi dokter bisa dihindari jika sejak lama pemerintah membuat standar nasional pelayanan medis.